Market Update

Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Poin Penting

  • Pemerintah akan terbitkan PMK insentif pajak untuk BUMN terkait aksi korporasi pada Desember 2025.
  • BEI menyambut positif kebijakan ini, menilai dapat memperdalam pasar dan memperluas pemanfaatan pasar modal.
  • Dorongan BEI juga untuk perusahaan private, melalui komunikasi dan studi bersama agar mereka lebih mudah masuk ke pasar modal Indonesia.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi perusahaan BUMN untuk melakukan aksi korporasi, yang diperkirakan akan terbit pada Desember 2025.

Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif dan akan mendukung rencana yang diusulkan Pemerintah.

Menurutnya, usulan atau rencana dari Pemerintah itu berpeluang untuk memperdalam pasar dan semakin memperluas pemanfaatan pasar modal oleh perusahaan-perusahaan.

“Tentu di bursa siap dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi. Termasuk dari sisi kesiapan dari person in charge-nya BEI, dalam hal-hal yang dibutuhkan untuk konsultasi. Jadi semua dilakukan dengan government tentunya dan tentu sangat kami dukung karena ini support dari sisi market eventing atau pendalaman pasar,” kata Nyoman kepada media di Jakarta, 8 Desember 2025.

Baca juga: Bos Danantara Buka-bukaan Soal Merger GoTo-Grab dan BUMN Karya

Tidak hanya itu, dalam konteks perusahaan BUMN, BEI telah melakukan komunikasi dengan para pemilik perusahaan tertutup atau private company yang bertujuan untuk mendorong perusahaan besar, menengah, maupun kecil masuk ke pasar modal.

“Jadi saya tidak menggarisbawahi hanya state owned enterprise. Tapi kami juga mendorong perusahaan-perusahaan private company dan kita sudah lakukan itu, kita sudah lakukan komunikasi dengan para owner melalui joint research atau joint study yang kita lakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Menkop Ajak Swasta dan BUMN Jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Adapun, melalui komunikasi tersebut, BEI akan mendapatkan informasi terkait insentif apa yang diperlukan dan nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan para private company untuk masuk ke pasar modal RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

RUPSLB Jasa Raharja Angkat Muhammad Awaluddin Jadi Dirut

Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More

45 mins ago

PKSS dan Unsri Perkuat Sinergi Dorong Serapan Tenaga Kerja Lulusan Perguruan Tinggi

Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More

1 hour ago

BRINS Bayarkan Klaim Rp253,8 Juta ke 188 Nasabah Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More

2 hours ago

BRI Life Optimalkan Perlindungan Masyarakat Selama Nataru 2025/2026

Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More

4 hours ago

Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More

6 hours ago

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More

6 hours ago