Market Update

Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Poin Penting

  • Pemerintah akan terbitkan PMK insentif pajak untuk BUMN terkait aksi korporasi pada Desember 2025.
  • BEI menyambut positif kebijakan ini, menilai dapat memperdalam pasar dan memperluas pemanfaatan pasar modal.
  • Dorongan BEI juga untuk perusahaan private, melalui komunikasi dan studi bersama agar mereka lebih mudah masuk ke pasar modal Indonesia.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi perusahaan BUMN untuk melakukan aksi korporasi, yang diperkirakan akan terbit pada Desember 2025.

Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif dan akan mendukung rencana yang diusulkan Pemerintah.

Menurutnya, usulan atau rencana dari Pemerintah itu berpeluang untuk memperdalam pasar dan semakin memperluas pemanfaatan pasar modal oleh perusahaan-perusahaan.

“Tentu di bursa siap dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi. Termasuk dari sisi kesiapan dari person in charge-nya BEI, dalam hal-hal yang dibutuhkan untuk konsultasi. Jadi semua dilakukan dengan government tentunya dan tentu sangat kami dukung karena ini support dari sisi market eventing atau pendalaman pasar,” kata Nyoman kepada media di Jakarta, 8 Desember 2025.

Baca juga: Bos Danantara Buka-bukaan Soal Merger GoTo-Grab dan BUMN Karya

Tidak hanya itu, dalam konteks perusahaan BUMN, BEI telah melakukan komunikasi dengan para pemilik perusahaan tertutup atau private company yang bertujuan untuk mendorong perusahaan besar, menengah, maupun kecil masuk ke pasar modal.

“Jadi saya tidak menggarisbawahi hanya state owned enterprise. Tapi kami juga mendorong perusahaan-perusahaan private company dan kita sudah lakukan itu, kita sudah lakukan komunikasi dengan para owner melalui joint research atau joint study yang kita lakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Menkop Ajak Swasta dan BUMN Jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Adapun, melalui komunikasi tersebut, BEI akan mendapatkan informasi terkait insentif apa yang diperlukan dan nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan para private company untuk masuk ke pasar modal RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bansos BPNT-PKH Februari 2026 Cair, Ini Besaran dan Cara Cek Penerima

Poin Penting BPNT dan PKH tahap I 2026 cair Februari untuk sekitar 18 juta KPM.… Read More

7 mins ago

KPR BTN Tumbuh Double Digit, KPP dan BSN jadi Penopang Ekspansi 2025

Poin Penting KPR BTN tumbuh double digit sepanjang 2025, dengan KPR Subsidi naik 10% yoy… Read More

55 mins ago

UOB Indonesia dan Ruangguru Gelar Literasi Keuangan dan Coding

Program UOB My Digital Space merupakan bagian dari inisiatif regional yang bertujuan mengentas kesenjangan digital… Read More

1 hour ago

Reformasi Pasar Modal

Oleh Paul Sutaryono INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas 8 persen berturut-turut pada Rabu,… Read More

2 hours ago

Setelah MSCI, Kini Giliran FTSE Russell Tunda Review Indeks Saham RI

Poin Penting FTSE Russell tunda review indeks Indonesia periode Maret 2026 di tengah proses reformasi… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Selenggarakan Capital Market Forum 2026 untuk Investor Institusi Lokal dan Asing yang Berinvestasi di Indonesia

Poin Penting Mandiri Sekuritas menggelar Capital Market Forum 2026 bertema Accelerating Quality Growth untuk mempertemukan… Read More

2 hours ago