Market Update

Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Poin Penting

  • Pemerintah akan terbitkan PMK insentif pajak untuk BUMN terkait aksi korporasi pada Desember 2025.
  • BEI menyambut positif kebijakan ini, menilai dapat memperdalam pasar dan memperluas pemanfaatan pasar modal.
  • Dorongan BEI juga untuk perusahaan private, melalui komunikasi dan studi bersama agar mereka lebih mudah masuk ke pasar modal Indonesia.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi perusahaan BUMN untuk melakukan aksi korporasi, yang diperkirakan akan terbit pada Desember 2025.

Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif dan akan mendukung rencana yang diusulkan Pemerintah.

Menurutnya, usulan atau rencana dari Pemerintah itu berpeluang untuk memperdalam pasar dan semakin memperluas pemanfaatan pasar modal oleh perusahaan-perusahaan.

“Tentu di bursa siap dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi. Termasuk dari sisi kesiapan dari person in charge-nya BEI, dalam hal-hal yang dibutuhkan untuk konsultasi. Jadi semua dilakukan dengan government tentunya dan tentu sangat kami dukung karena ini support dari sisi market eventing atau pendalaman pasar,” kata Nyoman kepada media di Jakarta, 8 Desember 2025.

Baca juga: Bos Danantara Buka-bukaan Soal Merger GoTo-Grab dan BUMN Karya

Tidak hanya itu, dalam konteks perusahaan BUMN, BEI telah melakukan komunikasi dengan para pemilik perusahaan tertutup atau private company yang bertujuan untuk mendorong perusahaan besar, menengah, maupun kecil masuk ke pasar modal.

“Jadi saya tidak menggarisbawahi hanya state owned enterprise. Tapi kami juga mendorong perusahaan-perusahaan private company dan kita sudah lakukan itu, kita sudah lakukan komunikasi dengan para owner melalui joint research atau joint study yang kita lakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Menkop Ajak Swasta dan BUMN Jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Adapun, melalui komunikasi tersebut, BEI akan mendapatkan informasi terkait insentif apa yang diperlukan dan nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan para private company untuk masuk ke pasar modal RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Empat Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham BCIC

Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More

11 hours ago

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

12 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pakar Nilai Impor Minyak AS Jadi Opsi Mitigasi

Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More

12 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

12 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

14 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

15 hours ago