News Update

Respons BCA Life soal MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Jakarta – PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) menyatakan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 tentang pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

“Kami mematuhi keputusan pemerintah dan menghargai apapun keputusannya yang diberikan. Kami akan ikuti regulasi,” ujar Head of Marketing Communication BCA Life, Lely Pekih, di ICE BSD, Tangerang, Minggu, 23 Februari 2025.

Lely mengungkapkan bahwa setelah putusan MK tersebut keluar, BCA Life meninjau ulang polis kontrak asuransi perusahaan guna memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional perusahaan (SOP) yang berlaku.

“Kami meninjau kembali kontrak asuransi kami, apakah sudah memenuhi ketentuan terbaru. Saat ini, kami sudah melakukan update untuk semua produk,” jelasnya.

Baca juga : Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi

Terkait penolakan klaim risiko polis nasabah, BCA Life menegaskan pentingnya edukasi asuransi kepada para nasabah. Hal ini dilakukan agar nasabah memahami secara menyeluruh isi polis dan menghindari persepsi adanya ‘klaim sepihak’.

“Kami berusaha mengedukasi bahwa setiap nasabah itu harus memahami produk-produk yang dibeli. Di setiap polis itu kita berusaha untuk klausal-klausal yang menjadi pengecualian klaim akan kami buatkan lebih jelas dan mudah dipahami nasabah,” tambah Lely.

AAUI Dorong Kolaborasi Asosiasi Asuransi

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan perlunya kolaborasi dengan asosiasi terkait menyikapi putusan MK tersebut.

Ketua AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa kolaborasi diperlukan untuk menyesuaikan polis yang ada saat ini maupun yang akan diterbitkan di masa mendatang.

Baca juga : Respons Putusan MK, OJK Beri Sinyal Bakal Perketat Aturan Polis

“Karena ada beberapa substansi perbedaan antara asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi syariah, maka harus berkolaborasi. Tentunya, bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada, dan polis yang akan diterbitkan. Karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

Polis-polis yang dimaksud tersebut antara lain, polis asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi perjalanan, asuransi rumah, dan asuransi kendaraan.

Budi juga menyebut saat ini AAUI tengah melakukan pendalaman terhadap putusan MK tersebut. Hasil pendalaman diperkirakan akan dirampungkan dalam waktu 14 hari kerja.

“Nanti (pendalaman rangkuman) akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk sosialisasi kepada para anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

3 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

7 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago