Keuangan

Resmi Spin Off, Manulife Syariah Sudah Siapkan Modal Minimum untuk 2028

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah atau Manulife Syariah Indonesia resmi beroperasi penuh sejak 1 Desember 2024.

Peresmian perusahaan syariah ini dilakukan oleh Presiden Direktur Manulife Indonesia, Ryan Charland, bersama Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia, Fauzi Arfan, dalam sebuah seremoni pada 2 Desember 2024.

Sebagai hasil spin off dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Manulife Syariah Indonesia langsung mencuri perhatian dengan keberhasilan memenuhi persyaratan modal minimum (equity) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026, bahkan sebelum tenggat waktu.

Diketahui mulai 2026, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

“Persyaratan modal minimum yang disyaratkan OJK pada 2026 sudah terpenuhi jauh sebelum tenggat waktu. Bahkan, hari ini pun kami sudah melampaui apa yang dipersyaratkan,” ujar Fauzi dalam acara Peluncuran Manulife Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga: Manulife Aset Manajemen Ramal BI Pangkas Suku Bunga 2 Kali Tahun Ini, Bagaimana dengan The Fed?

Ia juga memastikan bahwa perusahaan memiliki kesiapan untuk memenuhi persyaratan modal minimum hingga tahun 2028.

“Termasuk komitmen dari Manulife Holding, kami yakin untuk tenggat waktu modal minimum pada 2028 pun kami pasti akan melebihi daripada apa yang dipersyaratkan,” imbuhnya.

Persyaratan modal minimum pada 2028 dalam POJK 23/2023 dibedakan menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Sesuai Pasal 56 POJK 23/2023 ini, KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana.

Sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi. Untuk KPPE 1, pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Punya Potensi jadi Inspirasi Perubahan Berkelanjutan

Fauzi menegaskan, Manulife Syariah Indonesia didirikan dengan visi besar untuk menjadi perusahaan mandiri yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Pemegang saham kami menginginkan perusahaan ini bisa establish mandiri dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Holding Manulife ingin agar kami bisa memproteksi sebanyak-banyaknya umat manusia,” jelasnya.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menjadi pasar strategis bagi produk asuransi berbasis syariah. Fauzi berharap kehadiran Manulife Syariah Indonesia dapat meningkatkan jumlah keluarga yang terlindungi.

“Dengan hadirnya perusahaan syariah ini, diharapkan akan memberikan efek terhadap makin banyaknya keluarga Indonesia yang dilindungi. Itu target utamanya,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

7 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

9 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

9 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

11 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

11 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

12 hours ago