Keuangan

Resmi Spin Off, Manulife Syariah Sudah Siapkan Modal Minimum untuk 2028

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah atau Manulife Syariah Indonesia resmi beroperasi penuh sejak 1 Desember 2024.

Peresmian perusahaan syariah ini dilakukan oleh Presiden Direktur Manulife Indonesia, Ryan Charland, bersama Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia, Fauzi Arfan, dalam sebuah seremoni pada 2 Desember 2024.

Sebagai hasil spin off dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Manulife Syariah Indonesia langsung mencuri perhatian dengan keberhasilan memenuhi persyaratan modal minimum (equity) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026, bahkan sebelum tenggat waktu.

Diketahui mulai 2026, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

“Persyaratan modal minimum yang disyaratkan OJK pada 2026 sudah terpenuhi jauh sebelum tenggat waktu. Bahkan, hari ini pun kami sudah melampaui apa yang dipersyaratkan,” ujar Fauzi dalam acara Peluncuran Manulife Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga: Manulife Aset Manajemen Ramal BI Pangkas Suku Bunga 2 Kali Tahun Ini, Bagaimana dengan The Fed?

Ia juga memastikan bahwa perusahaan memiliki kesiapan untuk memenuhi persyaratan modal minimum hingga tahun 2028.

“Termasuk komitmen dari Manulife Holding, kami yakin untuk tenggat waktu modal minimum pada 2028 pun kami pasti akan melebihi daripada apa yang dipersyaratkan,” imbuhnya.

Persyaratan modal minimum pada 2028 dalam POJK 23/2023 dibedakan menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Sesuai Pasal 56 POJK 23/2023 ini, KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana.

Sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi. Untuk KPPE 1, pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Punya Potensi jadi Inspirasi Perubahan Berkelanjutan

Fauzi menegaskan, Manulife Syariah Indonesia didirikan dengan visi besar untuk menjadi perusahaan mandiri yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Pemegang saham kami menginginkan perusahaan ini bisa establish mandiri dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Holding Manulife ingin agar kami bisa memproteksi sebanyak-banyaknya umat manusia,” jelasnya.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menjadi pasar strategis bagi produk asuransi berbasis syariah. Fauzi berharap kehadiran Manulife Syariah Indonesia dapat meningkatkan jumlah keluarga yang terlindungi.

“Dengan hadirnya perusahaan syariah ini, diharapkan akan memberikan efek terhadap makin banyaknya keluarga Indonesia yang dilindungi. Itu target utamanya,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

53 mins ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

2 hours ago

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

2 hours ago

Menko Airlangga Ungkap Arah BBM B50, Ini Jadwal Implementasinya

Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More

2 hours ago

Memahami Produk Pinjaman Back to Back, Solusi Dana Cepat Tanpa Cairkan Deposito

Poin Penting Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito… Read More

2 hours ago

Penyaluran Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Ambil Langkah Ini

Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More

3 hours ago