Keuangan

Resmi Spin Off, Manulife Syariah Sudah Siapkan Modal Minimum untuk 2028

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah atau Manulife Syariah Indonesia resmi beroperasi penuh sejak 1 Desember 2024.

Peresmian perusahaan syariah ini dilakukan oleh Presiden Direktur Manulife Indonesia, Ryan Charland, bersama Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia, Fauzi Arfan, dalam sebuah seremoni pada 2 Desember 2024.

Sebagai hasil spin off dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Manulife Syariah Indonesia langsung mencuri perhatian dengan keberhasilan memenuhi persyaratan modal minimum (equity) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026, bahkan sebelum tenggat waktu.

Diketahui mulai 2026, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

“Persyaratan modal minimum yang disyaratkan OJK pada 2026 sudah terpenuhi jauh sebelum tenggat waktu. Bahkan, hari ini pun kami sudah melampaui apa yang dipersyaratkan,” ujar Fauzi dalam acara Peluncuran Manulife Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga: Manulife Aset Manajemen Ramal BI Pangkas Suku Bunga 2 Kali Tahun Ini, Bagaimana dengan The Fed?

Ia juga memastikan bahwa perusahaan memiliki kesiapan untuk memenuhi persyaratan modal minimum hingga tahun 2028.

“Termasuk komitmen dari Manulife Holding, kami yakin untuk tenggat waktu modal minimum pada 2028 pun kami pasti akan melebihi daripada apa yang dipersyaratkan,” imbuhnya.

Persyaratan modal minimum pada 2028 dalam POJK 23/2023 dibedakan menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Sesuai Pasal 56 POJK 23/2023 ini, KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana.

Sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi. Untuk KPPE 1, pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Punya Potensi jadi Inspirasi Perubahan Berkelanjutan

Fauzi menegaskan, Manulife Syariah Indonesia didirikan dengan visi besar untuk menjadi perusahaan mandiri yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Pemegang saham kami menginginkan perusahaan ini bisa establish mandiri dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Holding Manulife ingin agar kami bisa memproteksi sebanyak-banyaknya umat manusia,” jelasnya.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menjadi pasar strategis bagi produk asuransi berbasis syariah. Fauzi berharap kehadiran Manulife Syariah Indonesia dapat meningkatkan jumlah keluarga yang terlindungi.

“Dengan hadirnya perusahaan syariah ini, diharapkan akan memberikan efek terhadap makin banyaknya keluarga Indonesia yang dilindungi. Itu target utamanya,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

4 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

9 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

9 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

11 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

21 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

21 hours ago