Moneter dan Fiskal

Resmi! Purbaya Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Pembelian Mulai 10 Februari

Poin Penting

  • Pemerintah tanggung penuh PPN tiket pesawat ekonomi domestik saat Lebaran 2026.
  • Periode berlaku dari 10 Feb–29 Mar 2026, terbang 14–29 Mar 2026 (base fare & fuel surcharge).
  • Maskapai tetap terbitkan faktur dan lapor realisasi paling lambat 31 Mei 2026.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode libur Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Diskon 30 Persen Dijual Sore Ini, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026. Insentif diberikan khusus untuk komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Berlaku Mulai 10 Februari 2026

PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan pada 14 sampai 29 Maret 2026.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi pembelian tiket di luar periode yang ditetapkan, penerbangan selain kelas ekonomi, maupun apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan yang telah diatur.

Baca juga: WFA Lebaran 2026 Tak Dihitung Cuti, Ini Aturan Lengkapnya

Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib tetap menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan realisasi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Daftar rincian transaksi PPN DTP harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

“Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026,” tulis PMK tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BEI Kembali Lanjutkan Pertemuan dengan MSCI, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI mengajukan poin tambahan ke MSCI, yakni penerbitan shareholders concentration list untuk saham… Read More

21 mins ago

Benarkah Iklim Investasi di Indonesia Memburuk? Ini Pandangan LLV

Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More

38 mins ago

Hasil Evaluasi MSCI Februari 2026: INDF Turun, ACES dan CLEO Keluar

Poin Penting MSCI merilis rebalancing Februari 2026 tanpa penambahan saham Indonesia, dengan tanggal efektif 28… Read More

2 hours ago

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji

Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More

3 hours ago

Menkop Ferry Ajak Polri Sukseskan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More

3 hours ago

Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat

Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More

4 hours ago