Moneter dan Fiskal

Resmi! Purbaya Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Pembelian Mulai 10 Februari

Poin Penting

  • Pemerintah tanggung penuh PPN tiket pesawat ekonomi domestik saat Lebaran 2026.
  • Periode berlaku dari 10 Feb–29 Mar 2026, terbang 14–29 Mar 2026 (base fare & fuel surcharge).
  • Maskapai tetap terbitkan faktur dan lapor realisasi paling lambat 31 Mei 2026.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode libur Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Diskon 30 Persen Dijual Sore Ini, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026. Insentif diberikan khusus untuk komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Berlaku Mulai 10 Februari 2026

PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan pada 14 sampai 29 Maret 2026.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi pembelian tiket di luar periode yang ditetapkan, penerbangan selain kelas ekonomi, maupun apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan yang telah diatur.

Baca juga: WFA Lebaran 2026 Tak Dihitung Cuti, Ini Aturan Lengkapnya

Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib tetap menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan realisasi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Daftar rincian transaksi PPN DTP harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

“Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026,” tulis PMK tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pansel ADK OJK Loloskan 20 Calon, Ini Daftarnya

Poin Penting Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK menetapkan 20 nama yang lolos tahap… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Melemah Hampir 1 Persen ke Level 7.893

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,58 persen ke level 7.893,77 (4/3), dengan nilai transaksi Rp496,07… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini (4/3) Kompak Anjlok, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian turun Rp27.000 menjadi Rp3.146.000 per gram dari sebelumnya… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Seiring Harga Minyak Dunia Melonjak

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,34 persen ke level Rp16.930 per dolar AS pada Rabu… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Cek 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG diproyeksi masih bergerak koreksi dan menguji level 7.686–7.846, seiring posisinya yang berada… Read More

3 hours ago

Perluas Partisipasi Publik, PT SMI Siap Terbitkan Obligasi hingga Rp10 Triliun di 2026

Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More

5 hours ago