Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode libur Idulfitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Diskon 30 Persen Dijual Sore Ini, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi
Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026. Insentif diberikan khusus untuk komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan pada 14 sampai 29 Maret 2026.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi pembelian tiket di luar periode yang ditetapkan, penerbangan selain kelas ekonomi, maupun apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan yang telah diatur.
Baca juga: WFA Lebaran 2026 Tak Dihitung Cuti, Ini Aturan Lengkapnya
Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib tetap menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan realisasi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Daftar rincian transaksi PPN DTP harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.
“Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026,” tulis PMK tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BEI mengajukan poin tambahan ke MSCI, yakni penerbitan shareholders concentration list untuk saham… Read More
Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More
Poin Penting MSCI merilis rebalancing Februari 2026 tanpa penambahan saham Indonesia, dengan tanggal efektif 28… Read More
Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More
Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More
Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More