Moneter dan Fiskal

Resmi! Purbaya Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Pembelian Mulai 10 Februari

Poin Penting

  • Pemerintah tanggung penuh PPN tiket pesawat ekonomi domestik saat Lebaran 2026.
  • Periode berlaku dari 10 Feb–29 Mar 2026, terbang 14–29 Mar 2026 (base fare & fuel surcharge).
  • Maskapai tetap terbitkan faktur dan lapor realisasi paling lambat 31 Mei 2026.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode libur Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Diskon 30 Persen Dijual Sore Ini, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026. Insentif diberikan khusus untuk komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Berlaku Mulai 10 Februari 2026

PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan pada 14 sampai 29 Maret 2026.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi pembelian tiket di luar periode yang ditetapkan, penerbangan selain kelas ekonomi, maupun apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan yang telah diatur.

Baca juga: WFA Lebaran 2026 Tak Dihitung Cuti, Ini Aturan Lengkapnya

Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib tetap menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan realisasi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Daftar rincian transaksi PPN DTP harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

“Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026,” tulis PMK tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

ASLC Kantongi Pendapatan Rp1 Triliun di 2025, Tumbuh 14,5 Persen

Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More

12 hours ago

Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bukukan Pendapatan USD605 Juta Sepanjang 2025

Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More

17 hours ago

Begini Jurus Maybank Indonesia Pacu Bisnis SME

Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More

17 hours ago

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

2 days ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

2 days ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

2 days ago