Ilustrasi: BEI resmi ditunjuk OJK jadi penyelenggara perdagangan bursa karbon/Erman Subekti
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan tertulis di Jakarta, 18 September 2023.
Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya
“Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ucap Luthfy.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Dia mengatakan bahwa, peluncuran bursa karbon secara perdana akan dilakukan pada 26 September 2023 mendatang.
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” ujar Mahendra dalam kesempatan lain.
Baca juga: OJK Beberkan Ekosistem Perdagangan Karbon, Ini Rinciannya
Adapun sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik telah melakukan permohonan dan penyampaian persyaratan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK esuai dengan POJK 14/2023 dan SEOJK 12/2023 pada 8 September yang lalu. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More
Poin Penting Penyaluran KUR Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencapai Rp1,65 triliun hingga Februari… Read More
Poin Penting Volume transaksi PayLater Kredivo naik 27% YoY, nilai transaksi meningkat 26% selama Ramadan… Read More
Poin Penting: Pemerintah menjaga tarif pesawat agar tetap seimbang antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin usaha 6 BPR sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan… Read More
Poin Penting: Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali. Alokasi… Read More