Moneter dan Fiskal

Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta

Jakarta – Bagi warga DKI Jakarta, ada info penting terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua hingga seterusnya.

Aturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dikutip dari laman jdih.jakarta.go.id, Senin, 15 Januari 2024, pajak progresif terbaru tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Baca juga: Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Beban Wajib Pajak, Simak Penjelasan DJP

Misalnya, untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Pun demikian dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif menjadi 4 persen, dari sebelumnya 3 persen.

Rincian Tarif PKB Kepemilikan dan/atau Penguasaan oleh Orang Pribadi di DKI Jakarta:

  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak progresif 2 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Masih merujuk dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Tok! Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Kemudian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Itulah rincian kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2024 di kawasan DKI Jakarta. Dicatat ya!

Galih Pratama

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

3 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

4 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

5 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

16 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

18 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

19 hours ago