Moneter dan Fiskal

Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta

Jakarta – Bagi warga DKI Jakarta, ada info penting terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua hingga seterusnya.

Aturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dikutip dari laman jdih.jakarta.go.id, Senin, 15 Januari 2024, pajak progresif terbaru tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Baca juga: Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Beban Wajib Pajak, Simak Penjelasan DJP

Misalnya, untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Pun demikian dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif menjadi 4 persen, dari sebelumnya 3 persen.

Rincian Tarif PKB Kepemilikan dan/atau Penguasaan oleh Orang Pribadi di DKI Jakarta:

  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak progresif 2 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Masih merujuk dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Tok! Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Kemudian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Itulah rincian kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2024 di kawasan DKI Jakarta. Dicatat ya!

Galih Pratama

Recent Posts

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

3 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

3 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

4 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

4 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

6 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

7 hours ago