Jakarta – Nama Budiman Sudjatmiko hari ini menjadi buah bibir di jagat dunia maya hingga media sosial. Mantan aktivitis tersebut rupanya baru saja mendapatkan ‘surat cinta’ pemecatan sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pemecatatan Budiman Sudjatmiko dari PDIP itu buntut aksinya yang terang-terangan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden (capres) Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Rekam Jejak Budiman Sudjatmiko yang Resmi Dipecat dari PDIP
Terlepas dari polemiknya bersama PDIP, Infobanknews kali ini coba menelusuri harta kekayaan Budiman Sudjatmiko. Penasaran?
Menukil dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nilai kekayaan Budiman Sudjatmiko mencapai Rp1,79 miliar.
Nilai kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 2018 lalu, ketika Budiman masih aktif menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP.
Menurut LHKPN, kekayaan terbesar Budiman disumbangkan tanah dan bangunan dengan luas 187m2/250 m2 yang terletak di Jakarta Timur.
Nilai dari tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp1,57 miliar, dengan keterangan perolehan harta dari hasil sendiri.
Selain itu, Budiman juga tercatat memiliki harta bergerak berupa dua kendaraan mobil, yakni Nissan Evalia 1,5 Tahun 2012 seharga Rp95 juta dari hasil sendiri.
Kemudian, satu unit mobil Mitsubishi Mirage 1,2 A/T tahun 2013 seharga Rp85 juta, juga dari hasil sendiri. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Budiman senilai Rp9 juta.
Lalu, Budiman memiliki harta dari kas dan setara kas senilai Rp80,4 juta dan harta lainnya senilai Rp25 juta.
Baca juga: Ketimbang Anies dan Ganjar, Prabowo Lebih Jago Kelola Anggaran?
Budiman Sudjatmiko Dipecat PDIP
PDIP resmi melakukan pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko. PDIP menilai Budiman melakukan kesalahan berat dengan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Dalam surat keputusan, tertulis bahwa DPP PDIP memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis, 24 Agustus 2023. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More