Keuangan

Resmi Dilikuidasi, Pemegang Polis Asuransi Jiwa Indosurya Diimbau Segera Lakukan Ini

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) secara resmi mengumumkan bahwa Perseroan telah dibubarkan (dilikuidasi) berdasarkan keputusan di luar rapat umum para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa.

Tim Likuidasi Asuransi Jiwa Prolife mengimbau kepada setiap pihak yang memiliki tagihan (pemegang polis) untuk dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada, 19 Januari 2024.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

Adapun, panduan pendaftaran atau pengajuan tagihan dan bukti pendukung tersebut dapat dilihat melalui website timlikuidasiprolife dan dikirimkan ke alamat Perseroan di Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Telepon/WA: 081112500555.

“Kami informasikan, bahwa berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (dalam likuidasi) kepada Seluruh Kreditor, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak-Pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan (Likuidasi),” tulis Tim Likuidasi Asuransi Jiwa Prolife dikutip, 24 Januari 2024.

Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023, berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. 

Baca juga: Jokowi Sindir Kasus Asuransi hingga Indosurya, Banyak Rakyat Menangis

Di samping itu, Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023, diantaranya adalah sebagai berikut, Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.

“Demikian pengumuman in dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 40. Tahun 2014 tentang perasuransian,” ujar Tim Likuidasi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

3 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

5 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

13 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

14 hours ago