Keuangan

Resmi Dilikuidasi, Pemegang Polis Asuransi Jiwa Indosurya Diimbau Segera Lakukan Ini

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) secara resmi mengumumkan bahwa Perseroan telah dibubarkan (dilikuidasi) berdasarkan keputusan di luar rapat umum para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa.

Tim Likuidasi Asuransi Jiwa Prolife mengimbau kepada setiap pihak yang memiliki tagihan (pemegang polis) untuk dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada, 19 Januari 2024.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

Adapun, panduan pendaftaran atau pengajuan tagihan dan bukti pendukung tersebut dapat dilihat melalui website timlikuidasiprolife dan dikirimkan ke alamat Perseroan di Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Telepon/WA: 081112500555.

“Kami informasikan, bahwa berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (dalam likuidasi) kepada Seluruh Kreditor, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak-Pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan (Likuidasi),” tulis Tim Likuidasi Asuransi Jiwa Prolife dikutip, 24 Januari 2024.

Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023, berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. 

Baca juga: Jokowi Sindir Kasus Asuransi hingga Indosurya, Banyak Rakyat Menangis

Di samping itu, Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023, diantaranya adalah sebagai berikut, Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.

“Demikian pengumuman in dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 40. Tahun 2014 tentang perasuransian,” ujar Tim Likuidasi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago