Jakarta – PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) secara resmi mengumumkan bahwa Perseroan telah dibubarkan (dilikuidasi) berdasarkan keputusan di luar rapat umum para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa.
Tim Likuidasi Asuransi Jiwa Prolife mengimbau kepada setiap pihak yang memiliki tagihan (pemegang polis) untuk dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada, 19 Januari 2024.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya
Adapun, panduan pendaftaran atau pengajuan tagihan dan bukti pendukung tersebut dapat dilihat melalui website timlikuidasiprolife dan dikirimkan ke alamat Perseroan di Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi) Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Telepon/WA: 081112500555.
“Kami informasikan, bahwa berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (dalam likuidasi) kepada Seluruh Kreditor, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak-Pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan (Likuidasi),” tulis Tim Likuidasi Asuransi Jiwa Prolife dikutip, 24 Januari 2024.
Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023, berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Baca juga: Jokowi Sindir Kasus Asuransi hingga Indosurya, Banyak Rakyat Menangis
Di samping itu, Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023, diantaranya adalah sebagai berikut, Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.
“Demikian pengumuman in dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 40. Tahun 2014 tentang perasuransian,” ujar Tim Likuidasi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More