Opini

Reposisi dan Transformasi OJK

Konsolidasi internal OJK

Menurut undang-undang OJK, ketua dan seluruh anggota memposisikan sejajar (colective collegial), perlu diubah dalam Tatib Dekom bahwa yang mewakili keluar hanya ketua dan wakil ketua. Jadi tidak lagi ketua dan salah satu anggota dewan komisioner OJK terkait secara bersama-bersama memberikan sambutan, melainkan hanya ketua OJK saja.

Efisiensi dalam  sumberdaya manusia dengan memfokuskan kepada sumberdaya profesional, khususnya tugas pengawasan dan pemeriksaan SJK, sehingga struktur organisasi menjadi seimbang dengan menghindari inflasi jabatan karena terlalu banyak promosi. Sistem rekruitmen pegawai yang tetap selektif dan sesuai standar kompetensi dan berintegritas tinggi juga perlu dipertahankan.

Konsolidasi lain yang perlu diperhatikan adalah meneliti kembali anggaran prioritas pengaturan dan pengawasan serta pemeriksaan terintegrasi dan konglomerasi. Ini dilakukan dengan bekerja sama baik internal antar-pengawas Bank, Pasar Modal dan IKNB. Juga secara kelembagaan dengan BI, LPS serta PPATK dan auditor eksternal lain baik dalam pemeriksaan maupun data informasi yang dibutuhkan.

Pada akhirnya konsolidasi anggaran dengan rekomposisi beban anggaran personil dan anggaran operasional sehingga lebih efektif dalam menunjang visi OJK. Sehingga dapat dihindari kemungkinan adanya defisit anggaran OJK di masa yang akan datang.

Pungutan OJK

Bagaimana kelanjutan RKAT OJK dan sumber keuangannya apakah dari pungutan (0,045 persen dari aset padahal ada usulan diturunkan pungutan ke depan sesuai masukan Ketua PP Perbanas). Di sisi lain apakah ada kemungkinan BI dan LPS menyediakan sumber dana untuk menutup gap negatif PKAT OJK jika terjadi pada tahun yang akan datang. Karena Pemerintah tidak mungkin membiayai OJK dengan APBN karena program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat yang sangat membutuhkan dana pemerintah.

Pada akhirnya tata kelola OJK yang sangat perlu dilaksanakan dengan tegas dan konsisten dan bekerja sama dengan PPATK dan KPK untuk menindak lanjutinya.

Selamat bekerja Pak Wimboh Santoso dan seluruh ADK OJK, harapan begitu banyak diberikan dalam melanjutkan pondasi yang telah dipersembahkan oleh Muliaman D Hadad dan ADK OJK periode 2012-2017. (*)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

18 hours ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

18 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

20 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

22 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

22 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

22 hours ago