Jakarta–Singapura telah melakukan sejumlah upaya untuk menahan gelombang repatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI). Pasalnya, Berbagai insentif telah disiapkan Singapura untuk menahan nasabah Indonesia yang ingin kembali menaruh uangnya di Indonesia.
Menyikapi rumor tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan fokus pada persiapan instrumen investasi yang akan dilakukan oleh bank persepsi atau bank yang akan menampung dana repatriasi. Diharapkan, dengan instrumen produk investasi yang menarik, maka Wajib Pajak (WP) yang menaruh uangnya di luar negeri akan tertarik untuk menaruh uangnya di Indonesia.
“Artinya kita ciptakan produk keuangan yang bagus dan menarik. Saya kira yang ditempuh selama ini mencoba memberikan layanan yang optimal bagi siapa saja, terutama yang ingin memanfaatkan layanan tax amnesty ini,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.
Selain itu, OJK juga akan gencar melakukan sosialisasi agar warga Indonesia mengikuti kebijakan tax amnesty ini dan membawa uangnya kembali ke Tanah Air atau repatriasi. Saat ini, pemerintah sendiri sedang melakukan sosialisasi ke luar negeri di Inggris, Hongkong, termasuk yang utama Singapura.
“Tentu saja sosialisasi harus terus dilakukan. Saya kira pemerintah dan instansi terkait termasuk OJK mencoba untuk membantu menjelaskan. Karena ini hal yang perlu di sosialisasikan secara baik,” tukas Muliaman.
Lebih lanjut dia mengaku, sejauh ini antusiasme WP untuk ikut program pengampunan pajak ini sangat besar sekali sejak pendaftaran program tersebut dilakukan. Dari sosialisasi yang dilakukan OJK, banyak para WP yang ingin mencari informasi terkait dengan program tax amnesty ini.
“Beberapa kegiatan sosialisasi antusiasme besar sekali. Saya ikut di Surabaya minggu lalu, ribuan orang ikut, semalam juga di medan. Artinya yang saya saksikan dari antusiasme dan bentuk pertanyaan, mereka ingin tahu apa yang bisa dilakukan. Ingin tahu secara detail,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian langkah untuk meyakinkan pelaku usaha dalam mengikuti program pengampunan pajak ini. Hal ini dilakukan sebagai balasan atas upaya Singapura yang ingin menahan dana WNI tetap berdiam disana.
“Biarkan saja, saya tidak takut sama Singapura. Apa sih negara kecil begitu,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, begitu Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir bulan lalu, perbankan Singapura memberikan tawaran yang menggiurkan bagi nasabah yang tidak membawa pulang dananya ke Indonesia.
Perbankan di Singapura akan membayar selisih tarif antara repatriasi dan nonrepatriasi. Sehingga, bila pengusaha mendeklarasikan pada periode pertama, kuartal ketiga 2016, separuh beban tarif 4% akan ditanggung perbankan Singapura. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Kembalinya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) membuka kekhawatirkan negara-negara sekutu AS… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank… Read More
Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More
Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi meluncurkan program Makan Bergizi Gratis… Read More
Bandung - PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geo Dipa, salah satu badan usaha milik… Read More