News Update

Rencana Penerapan e-Voting RUPS Masih Terganjal UU PT

Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengaku, rencana penerapan mekanisme pengambilan suara berbasis aplikasi digital dalam penyelenggaraan RUPS (e-voting) masih terbentur dengan sejumlah ketentuan hukum, terutama UU Perseroan Terbatas (PT).

“Pada UU PT disebutkan, dalam pelaksanaan RUPS harus bisa saling bertatap muka langsung, Sementara untuk e-voting ini nanti bisa berpartisipasi, tetapi belum tentu direksi bisa melihat investor,” ujar Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis, 28 September 2017

Bahkan, dirinya mengungkapkan, bahwa rencana penerapan e-voting RUPS juga masih terganjal ketentuan dalam UU Notaris dan UU Pasar Modal. “Tetapi, seberapa besar kita bisa berjalan tanpa harus mengubah UU yang diketahui membutuhkan effort luar biasa,” ucapnya.

Sejauh ini, KSEI tengah mempelajari potensi penerapan e-voting tanpa harus mengubah UU yang sudah ada, karena perubahan UU akan sulit dilakukan jika alasannya bukan karena kebutuhan mendesak. “Sebisa mungkin kami berjalan dengan ketentuan yang ada dan seberapa besar e-voting bisa dilakukan,” tukasnya.

Lebih lanjut Friderica menambahkan, implementasi dari rencana penerapan aplikasi elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran dalam RUPS kepada pihak ketiga (e-proxy) akan berlaku pada tahun depan. “Pengembangan e-proxy diharapkan selesai pada tahun depan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago