Ekonomi dan Bisnis

Rencana Holding Energi Untungkan Trader Gas Tak Bermodal

Jakarta–Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana ‘akuisisi’ PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk oleh PT Pertamina (Persero).

Pasalnya bila rencana ini terealisasi justru yang meraup keuntungan adalah para trader gas yang tidak memilik infrastruktur alias tak bermodal.

“Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini (Pertamina ambil alih PGN) enggak benar,” kata Anggota DEN, DR. IR. Tumiran, M.ENG, kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2016.

Menurut Tumiran, bila konsep holding energi yang sering disampaikan Kementerian BUMN yakni PGN akan jadi anak usaha Pertamina teralisasi, justru malah menguntungkan para trader gas tak bermodal.

“Kita lihat kan sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas enggak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan enggak benar. Kalau ini (holding energi) jadi ya yang untung para trader gas,” ungkap Tumiran.

Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya (open access) oleh para trader gas. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas tak bermodal ini.

Seperti diketahui, PGN memiliki lebih dari 7.000 kilometer pipa gas bumi nasional. Pihak PGN mengklaim jumlah tersebut setara 76% pipa gas seluruh Indonesia dibangun dan dioperasikan oleh PGN.

Sayangnya pengaruh trader gas tak bermodal infrastruktur ini cukup kuat. Bahkan, Menteri ESDM Sudirman Said sendiri seperti dibuat tidak berdaya oleh para trader gas tak bermodal ini.

Rencana Sudirman Said memberantas para trader gas tersebut kandas. Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Oktober 2015, langsung direvisi beberapa bulan kemudian.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang baru seumur jagung tersebut kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Padahal dengan dengan Permen ESDM nomor 37 tersebut trader gas tak bermodal ini tidak bisa berkutik karena tidak bisa dapat alokasi gas bumi. Tapi setelah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 ini, para trader gas tersebut bisa mendapat alokasi gas kembali. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

4 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

5 hours ago