Ekonomi dan Bisnis

Rencana Holding Energi Untungkan Trader Gas Tak Bermodal

Jakarta–Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana ‘akuisisi’ PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk oleh PT Pertamina (Persero).

Pasalnya bila rencana ini terealisasi justru yang meraup keuntungan adalah para trader gas yang tidak memilik infrastruktur alias tak bermodal.

“Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini (Pertamina ambil alih PGN) enggak benar,” kata Anggota DEN, DR. IR. Tumiran, M.ENG, kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2016.

Menurut Tumiran, bila konsep holding energi yang sering disampaikan Kementerian BUMN yakni PGN akan jadi anak usaha Pertamina teralisasi, justru malah menguntungkan para trader gas tak bermodal.

“Kita lihat kan sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas enggak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan enggak benar. Kalau ini (holding energi) jadi ya yang untung para trader gas,” ungkap Tumiran.

Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya (open access) oleh para trader gas. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas tak bermodal ini.

Seperti diketahui, PGN memiliki lebih dari 7.000 kilometer pipa gas bumi nasional. Pihak PGN mengklaim jumlah tersebut setara 76% pipa gas seluruh Indonesia dibangun dan dioperasikan oleh PGN.

Sayangnya pengaruh trader gas tak bermodal infrastruktur ini cukup kuat. Bahkan, Menteri ESDM Sudirman Said sendiri seperti dibuat tidak berdaya oleh para trader gas tak bermodal ini.

Rencana Sudirman Said memberantas para trader gas tersebut kandas. Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Oktober 2015, langsung direvisi beberapa bulan kemudian.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang baru seumur jagung tersebut kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Padahal dengan dengan Permen ESDM nomor 37 tersebut trader gas tak bermodal ini tidak bisa berkutik karena tidak bisa dapat alokasi gas bumi. Tapi setelah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 ini, para trader gas tersebut bisa mendapat alokasi gas kembali. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

3 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

7 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago