Ekonomi dan Bisnis

Rencana Holding Energi Untungkan Trader Gas Tak Bermodal

Jakarta–Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana ‘akuisisi’ PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk oleh PT Pertamina (Persero).

Pasalnya bila rencana ini terealisasi justru yang meraup keuntungan adalah para trader gas yang tidak memilik infrastruktur alias tak bermodal.

“Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini (Pertamina ambil alih PGN) enggak benar,” kata Anggota DEN, DR. IR. Tumiran, M.ENG, kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2016.

Menurut Tumiran, bila konsep holding energi yang sering disampaikan Kementerian BUMN yakni PGN akan jadi anak usaha Pertamina teralisasi, justru malah menguntungkan para trader gas tak bermodal.

“Kita lihat kan sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas enggak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan enggak benar. Kalau ini (holding energi) jadi ya yang untung para trader gas,” ungkap Tumiran.

Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya (open access) oleh para trader gas. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas tak bermodal ini.

Seperti diketahui, PGN memiliki lebih dari 7.000 kilometer pipa gas bumi nasional. Pihak PGN mengklaim jumlah tersebut setara 76% pipa gas seluruh Indonesia dibangun dan dioperasikan oleh PGN.

Sayangnya pengaruh trader gas tak bermodal infrastruktur ini cukup kuat. Bahkan, Menteri ESDM Sudirman Said sendiri seperti dibuat tidak berdaya oleh para trader gas tak bermodal ini.

Rencana Sudirman Said memberantas para trader gas tersebut kandas. Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Oktober 2015, langsung direvisi beberapa bulan kemudian.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang baru seumur jagung tersebut kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Padahal dengan dengan Permen ESDM nomor 37 tersebut trader gas tak bermodal ini tidak bisa berkutik karena tidak bisa dapat alokasi gas bumi. Tapi setelah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 ini, para trader gas tersebut bisa mendapat alokasi gas kembali. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

22 hours ago