Ekonomi dan Bisnis

Rencana Holding Energi Untungkan Trader Gas Tak Bermodal

Jakarta–Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana ‘akuisisi’ PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk oleh PT Pertamina (Persero).

Pasalnya bila rencana ini terealisasi justru yang meraup keuntungan adalah para trader gas yang tidak memilik infrastruktur alias tak bermodal.

“Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini (Pertamina ambil alih PGN) enggak benar,” kata Anggota DEN, DR. IR. Tumiran, M.ENG, kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2016.

Menurut Tumiran, bila konsep holding energi yang sering disampaikan Kementerian BUMN yakni PGN akan jadi anak usaha Pertamina teralisasi, justru malah menguntungkan para trader gas tak bermodal.

“Kita lihat kan sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas enggak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan enggak benar. Kalau ini (holding energi) jadi ya yang untung para trader gas,” ungkap Tumiran.

Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya (open access) oleh para trader gas. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas tak bermodal ini.

Seperti diketahui, PGN memiliki lebih dari 7.000 kilometer pipa gas bumi nasional. Pihak PGN mengklaim jumlah tersebut setara 76% pipa gas seluruh Indonesia dibangun dan dioperasikan oleh PGN.

Sayangnya pengaruh trader gas tak bermodal infrastruktur ini cukup kuat. Bahkan, Menteri ESDM Sudirman Said sendiri seperti dibuat tidak berdaya oleh para trader gas tak bermodal ini.

Rencana Sudirman Said memberantas para trader gas tersebut kandas. Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Oktober 2015, langsung direvisi beberapa bulan kemudian.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang baru seumur jagung tersebut kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Padahal dengan dengan Permen ESDM nomor 37 tersebut trader gas tak bermodal ini tidak bisa berkutik karena tidak bisa dapat alokasi gas bumi. Tapi setelah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 ini, para trader gas tersebut bisa mendapat alokasi gas kembali. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

5 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

5 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

5 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

5 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

5 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

7 hours ago