Keuangan

Reliance Caplok Saham WOM Finance Dari Maybank

Jakarta–PT Reliance Capital Management (Reliance Group) telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (PPSB) dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Penandatanganan PPSB bertujuan untuk membeli dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham Maybak Indonesia sebesar 68,55% dalam PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF).
Direktur Utama sekaligus Founder Reliance Group, Anton Budidjaja mengatakan, bahwa Pengambil alihan saham ini merupakan langkah strategis dan mengembangkan bisnis Reliance Group sebagai penyedia jasa layanan keuangan (financial service hypermarket) kepada masyarakat berpenghasilan menengah di Indonesia sekaligus untuk meningkatkan sinergi bisnis antara WOM Finance dengan bisnis eksisting di bawah naungan Reliance Group di sektor investasi, perlindungan, dan pembiayaan.
“Akuisisi WOM Finance ini akan melengkapi pelayanan Reliance Group, khususnya di sektor pembiayaan sepeda motor dan multiguna. Multifinance yang sudah ada lebih fokus ke pembiayaan mortgage. Akuisisi ini juga melengkapi pilar lain yang sudah ada, yaitu investasi dan perlindungan,” kata Anton, di Jakarta, Kamis,  12 Januari 2017.
Saat ini, Reliance Group telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah. Oleh karena itu, akuisisi WOM Finance yang memiliki jutaan nasabah, akan mempermudah Reliance Group mencapai target 50 juta nasabah pada 2020 mendatang.
“Reliance Group akan melanjutkan pertumbuhan bisnis WOMF Finance untuk menjadi perusahaan jasa keuangan bertaraf internasional di Indonesia dalam menjalankan bisnis pembiayaan kendaraan bermotor dan multiguna,” tutur Anton.
Selain itu, lanjut Anton, Reliance Group juga tetap akan menjalin kerja sama dengan seluruh kreditur dan bondholders WOM Finance, serta Maybank Indonesia sebagai salah satu mitra strategis terutama dalam hal pembiayaan bersama (joint financing).
“Selanjutnya, sebagian bagian dari proses pengambilalihan saham WOM Finance, maka Reliance Group akan melakukan penawaran tender wajib dengan mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago