Jakarta – Indonesia Property Watch (IPW) menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah dibawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini.
“Ini langkah luar biasa yg diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti. Ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti. Diharapkan pasar properti akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Dan akan sangat membantu pengembang. Konsumen harus melihat ini sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi seperti ini dg pembebasan PPN,” ujar CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda seperti dikutip Senin, 1 Maret 2021.
Namun di sisi lain, kata dia, aturan yang ada hanya berlaku untuk rumah yang terbangun siap huni sampai batas waktu 31 Agustus 2021. Artinya pengembang harus segera membangun rumah yang terjual atau memang menjual rumah ready stock. Di luar rumah ready stock, ada yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah karena untuk membangun rumah di segmen tertentu mungkin bisa dibawah 6 bulan, namun untuk rumah yang di atas 1 miliar, periode pembangunan rumah memakan waktu lebih dari 6 bulan dan tidak bisa dipaksakan 6 bulan.
Menurutnya, semakin lama masa penjualannya, maka semakin pendek jangka waktu pembangunan yang harus dikejar pengembang untuk membangun rumah. Hal ini tentunya memberatkan pengembang disaat saat ini cash flow yang terganggu. Selain itu ada batasan jumlah unit yang bisa terbangun sampai periode berakhir.
“Harusnya pemerintah memahami hal tersebut di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock,” jelas Ali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aturan rumah siap huni ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat sehingga memacu kembali rumah baru lagi dan menghindari jangan sampai seolah-olah pemerintah hanya memihak kelompok menengah, dimana penghapusan PPN pun sudah berlaku untuk rumah subsidi FLPP.
Namun lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa hal ini tentunya berbeda dengan aturan penghapusan rumah FLPP karena tidak dibatasi periode 6 bulan. Meskipun dampaknya luar biasa, namun tentunya hanya sebagian pengembang yang memiliki rumah stock yang diuntungkan. Jangan sampai memberikan kesan bahwa kebijakan ini masih setengah-setengah.
Bila fokus pemerintah hanya untuk menghabiskan stok rumah, menurut Ali rasanya kurang tepat. Karena yang harus difokuskan pemerintah adalah potensi daya beli yang besar di masyarakat menengah untuk membeli rumah baru dan tidak dibatasi hanya untuk rumah ready stock. Paling tidak ada progres bangunan sampai batas akhir periode relaksasi. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More