News Update

Relaksasi LTV Mulai Berlaku Agustus 2018

Jakarta Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi Loan to Value Ratio (LTV). Kebijakan tersebut nantinya akan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, relaksasi kebijakan tersebut guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

“Dan elemen dalam kebijakan tersebut merupakan relaksasi yang dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional,” kata Perry pada konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Kompleks BI Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.

Perry menambahkan, beberapa aspek yang terkandung dalam kebijakan tersebut ialah pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

Baca juga: BI Klaim Pelonggaran LTV Tetap Perhatikan Aspek Prudential Bank

Selain itu, nantinya kebijakan tersebut akan memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan.

Perry menjelaskan, kebijakan makroprudensial tersebut juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter. Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah.

Nantinya untuk regulasi rasio LTV BI, Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi serta dikembalikan menurut kebijakan masing-masing bank, serta Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

55 mins ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

1 hour ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

1 hour ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

3 hours ago

Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara

Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More

3 hours ago

Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More

3 hours ago