News Update

Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai cukup efektif untuk mendongkrak penyaluran kredit pada sektor perumahan.

Hal tersebut disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, dirinya beranggapan relaksasi kebijakan LTV tersebut nantinya akan mendongkrak penyaluran kredit hingga 14% year on year (YoY) pada semester II-2018.

“Pelonggaran LTV cukup diapresiasi sehingga bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan kredit khususnya KPR. Prediksinya KPR bisa tumbuh diatas 14% year on year di semester II 2018 dimana pada April 2018 menurut data BI pertumbuhan kredit KPR hanya mencapai 12,4%,” jelas Bhima ketika dihubungi oleh Infobank di Jakarta Selasa 26 Juni 2018.

Selain itu dirinya menjelaskan, pelonggaran regulasi LTV tersebut nantinya dinilai akan lebih menarik minat generasi muda untuk dapat mengambil kredit KPR dan lebih merencanakan keuangannya lebih baik untuk kedepannya.

Baca juga: Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

“Pangsa pasar generasi muda atau milenial cukup besar khususnya di perkotaan. Karena selama ini terhambat DP rumah yang mahal terutama hunian pertama,” tambah Bhima.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama sudah tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

50 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago