News Update

Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai cukup efektif untuk mendongkrak penyaluran kredit pada sektor perumahan.

Hal tersebut disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, dirinya beranggapan relaksasi kebijakan LTV tersebut nantinya akan mendongkrak penyaluran kredit hingga 14% year on year (YoY) pada semester II-2018.

“Pelonggaran LTV cukup diapresiasi sehingga bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan kredit khususnya KPR. Prediksinya KPR bisa tumbuh diatas 14% year on year di semester II 2018 dimana pada April 2018 menurut data BI pertumbuhan kredit KPR hanya mencapai 12,4%,” jelas Bhima ketika dihubungi oleh Infobank di Jakarta Selasa 26 Juni 2018.

Selain itu dirinya menjelaskan, pelonggaran regulasi LTV tersebut nantinya dinilai akan lebih menarik minat generasi muda untuk dapat mengambil kredit KPR dan lebih merencanakan keuangannya lebih baik untuk kedepannya.

Baca juga: Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

“Pangsa pasar generasi muda atau milenial cukup besar khususnya di perkotaan. Karena selama ini terhambat DP rumah yang mahal terutama hunian pertama,” tambah Bhima.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama sudah tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

52 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago