News Update

Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai cukup efektif untuk mendongkrak penyaluran kredit pada sektor perumahan.

Hal tersebut disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, dirinya beranggapan relaksasi kebijakan LTV tersebut nantinya akan mendongkrak penyaluran kredit hingga 14% year on year (YoY) pada semester II-2018.

“Pelonggaran LTV cukup diapresiasi sehingga bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan kredit khususnya KPR. Prediksinya KPR bisa tumbuh diatas 14% year on year di semester II 2018 dimana pada April 2018 menurut data BI pertumbuhan kredit KPR hanya mencapai 12,4%,” jelas Bhima ketika dihubungi oleh Infobank di Jakarta Selasa 26 Juni 2018.

Selain itu dirinya menjelaskan, pelonggaran regulasi LTV tersebut nantinya dinilai akan lebih menarik minat generasi muda untuk dapat mengambil kredit KPR dan lebih merencanakan keuangannya lebih baik untuk kedepannya.

Baca juga: Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

“Pangsa pasar generasi muda atau milenial cukup besar khususnya di perkotaan. Karena selama ini terhambat DP rumah yang mahal terutama hunian pertama,” tambah Bhima.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama sudah tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Semarak Berkah Ramadan: Ajukan Pembiayaan di BAF, Proses Cepat Angsuran Tepat #CicilAjadiBAF

Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More

32 mins ago

IHSG Berpeluang Kembali Menguat, Deretan Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpeluang menguat dan diperkirakan menguji area 8.328-8.527, meski tetap perlu mewaspadai potensi… Read More

1 hour ago

Menyoal Loopholes Kredit Bank

Oleh Wilson Arafat, Bankir senior, Spesialisasi di bidang GRC, ESG, dan Manajemen Transformasi MEMASUKI 2026,… Read More

1 hour ago

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

9 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

9 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

10 hours ago