News Update

Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai cukup efektif untuk mendongkrak penyaluran kredit pada sektor perumahan.

Hal tersebut disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, dirinya beranggapan relaksasi kebijakan LTV tersebut nantinya akan mendongkrak penyaluran kredit hingga 14% year on year (YoY) pada semester II-2018.

“Pelonggaran LTV cukup diapresiasi sehingga bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan kredit khususnya KPR. Prediksinya KPR bisa tumbuh diatas 14% year on year di semester II 2018 dimana pada April 2018 menurut data BI pertumbuhan kredit KPR hanya mencapai 12,4%,” jelas Bhima ketika dihubungi oleh Infobank di Jakarta Selasa 26 Juni 2018.

Selain itu dirinya menjelaskan, pelonggaran regulasi LTV tersebut nantinya dinilai akan lebih menarik minat generasi muda untuk dapat mengambil kredit KPR dan lebih merencanakan keuangannya lebih baik untuk kedepannya.

Baca juga: Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

“Pangsa pasar generasi muda atau milenial cukup besar khususnya di perkotaan. Karena selama ini terhambat DP rumah yang mahal terutama hunian pertama,” tambah Bhima.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama sudah tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago