News Update

Relaksasi LFR, BI Batasi Porsi Pembelian Obligasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan membatasi porsi pembelian oleh bank terhadap obligasi yang bisa dihitung sebagai pembiayaan. Hal ini sejalan dengan akan dikeluarkannya aturan baru terkait relaksasi rasio pembiayaan terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR).

Skema LFR yang nantinya digantikan dengan Financing Funding to Ratio (FFR) akan turut menghitung pembelian oleh bank terhadap obligasi sebagai unsur pembiayaan. Menurut BI, pihaknya berjanji bahwa peraturan baru tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah.

“Persentasenya akan kami tentukan dari total porsi kredit bank. Jadi tidak akan berlebih,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 29 September 2017.

Namun demikian, dirinya masih enggan untuk menginformasikan lebih lanjut berapa batas porsi pembiayaan bank melalui obligasi tersebut. Dia mengungkapkan, bahwa BI sejauh ini masih melakuan kajian sekaligus menggodok aturan baru yang nantinya akan mengubah skema LFR tersebut.

LFR merupakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank. Di mana saat ini, pembiayaan yang disalurkan bank hanya dihitung berdasarkan penyaluran kredit. Padahal permintaan kredit belum begitu menggeliat. Per Juli 2017, kredit baru tumbuh 8,2 persen (yoy).

Dalam hal ini, BI berencana untuk menambah komponen perhitungan pembiayaan tersebut dengan pembelian obligasi korporasi yang dilakukan bank, dan bukan hanya melalui penyaluran kredit saja. Dirinya beralasan bahwa perubahan LFR itu bertujuan agar fungsi intermediasi bank dapat lebih efektif.

Kontribusi bank tidak akan berkurang karena penyaluran pembiayaan bank dengan membeli obligasi akan turut memberikan kontribusi ke perekonomian, melalui pasar modal. “Sekarang kalaupun kredit bank terbatas, pertumbuhan penyaluran di pasar modal itu cukup baik sudah sampai Rp190 triliun. Mungkin di atas 50 persennya berbentuk obligasi,” ucapnya.

Selain itu, hal ini dapat menjadi alternatif bagi bank jika saat ini masih kesulitan menyalurkan kredit. Secara makro, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan. “Dia bisa beli obligasi dari korporasi non-bank dan kami lihat rasionya tidak berlebihan di pembukuan bank kami lihat bank akan semakin bergairah,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, beberapa hal yang diatur adalah penambahan unsur pembiayaan itu hanya untuk pembelian obligasi korporasi non-bank dan memiliki peringkat (rating) yang akan ditentukan. “Saat ini ketentuannya masih kajian. Kita akan lihat pada waktunya,” tutup Agus. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

39 mins ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

1 hour ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

1 hour ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

3 hours ago