Rapat Dewan Gubernur Terakhir Agus Marto: Bunga Acuan Naik Jadi 4,5%
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan membatasi porsi pembelian oleh bank terhadap obligasi yang bisa dihitung sebagai pembiayaan. Hal ini sejalan dengan akan dikeluarkannya aturan baru terkait relaksasi rasio pembiayaan terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR).
Skema LFR yang nantinya digantikan dengan Financing Funding to Ratio (FFR) akan turut menghitung pembelian oleh bank terhadap obligasi sebagai unsur pembiayaan. Menurut BI, pihaknya berjanji bahwa peraturan baru tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah.
“Persentasenya akan kami tentukan dari total porsi kredit bank. Jadi tidak akan berlebih,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Namun demikian, dirinya masih enggan untuk menginformasikan lebih lanjut berapa batas porsi pembiayaan bank melalui obligasi tersebut. Dia mengungkapkan, bahwa BI sejauh ini masih melakuan kajian sekaligus menggodok aturan baru yang nantinya akan mengubah skema LFR tersebut.
LFR merupakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank. Di mana saat ini, pembiayaan yang disalurkan bank hanya dihitung berdasarkan penyaluran kredit. Padahal permintaan kredit belum begitu menggeliat. Per Juli 2017, kredit baru tumbuh 8,2 persen (yoy).
Dalam hal ini, BI berencana untuk menambah komponen perhitungan pembiayaan tersebut dengan pembelian obligasi korporasi yang dilakukan bank, dan bukan hanya melalui penyaluran kredit saja. Dirinya beralasan bahwa perubahan LFR itu bertujuan agar fungsi intermediasi bank dapat lebih efektif.
Kontribusi bank tidak akan berkurang karena penyaluran pembiayaan bank dengan membeli obligasi akan turut memberikan kontribusi ke perekonomian, melalui pasar modal. “Sekarang kalaupun kredit bank terbatas, pertumbuhan penyaluran di pasar modal itu cukup baik sudah sampai Rp190 triliun. Mungkin di atas 50 persennya berbentuk obligasi,” ucapnya.
Selain itu, hal ini dapat menjadi alternatif bagi bank jika saat ini masih kesulitan menyalurkan kredit. Secara makro, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan. “Dia bisa beli obligasi dari korporasi non-bank dan kami lihat rasionya tidak berlebihan di pembukuan bank kami lihat bank akan semakin bergairah,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, beberapa hal yang diatur adalah penambahan unsur pembiayaan itu hanya untuk pembelian obligasi korporasi non-bank dan memiliki peringkat (rating) yang akan ditentukan. “Saat ini ketentuannya masih kajian. Kita akan lihat pada waktunya,” tutup Agus. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More