News Update

Relaksasi Kredit: Debitur Tak Bisa Sembarangan Nunda Cicilan

Jakarta – Kebijakan relaksasi kredit kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun yang telah disampaikan Presiden Jokowi tentu disambut gembira oleh masyarakat. Namun, stimulus tersebut bukan ditujukan kepada seluruh debitur atau bahkan debitur ‘nakal’, melainkan kepada pelaku UMKM yang usahanya berdampak terkait pelemahan daya beli masyarakat.

Hal itulah yang juga ditekankan oleh Ekonom Senior dan juga Komisaris Utama Bank BNI Agus Martowardojo. Dirinya memandang, kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur, dengan begitu debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya.

“Untuk bank tentu harus melihat kondisi nasabah UMKM untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau rescedule. Namun yang dilihat disini adalah inisiatif baik dari bank dan debitur,” kata Agus kepada infobanknews di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.

Menurutnya, Pemerintah telah memahami kondisi dunia usaha dalam kondisi pelemahan ekonomi akibat virus corona (Covid-19). Namun Pemerintah pasti juga memikirkan dampak dari pemberlakukan aturan tersebut yang telah tertuang dalam POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit.

“Artinya yang saya tekankan adalah kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi, seandaikan terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu kalau berdampak dan dibidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar,” kata Agus.

Mantan Gubernur BI inipun memandang bahwa kebijakan ini sepenuhnya dijalankan untuk mendukung produktifitas pelaku usaha saat banyak masyarakat berkegiatan di rumah. Dirinya juga menyebut, perbankan nasional masih kuat dan cukup stabil mengemban tugas bilamana pelaku UMKM menangguhkan cicilannya dalam beberapa bulan.

“Kalau menurut saya ini suatu kebijakan stimulus bagi perbankan karena otoritas sudah melihat dengan adanya risiko Covid-19 ini akan berdampak pada porfolio perbankan. Khusus untuk UMKM bank bisa melakukan restrukturisasi termasuk rekondusi rescedule dengan melakukan penjadwalan ulang kewajiban angsuran pokoknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.

Sementara pada POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago