News Update

Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat suara mengenai pemberitaan menyoal nasib dana nasabah di rekening pasif (dormant) akan ikut dibekukan oleh pihak bank.

PPATK memastikan bahwa dana nasabah di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Sebab, salah satu pola yang marak terjadi adalah penggunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Baca juga : Temuan PPATK Soal Judol Penerima Bansos Perlu Jadi Evaluasi Bersama

Selain itu, rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil dari tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.

Sementara itu, dinukil Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak bank untuk memantau rekening dormant supaya tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Baca juga : PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Transaksi Hampir Rp1 T!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago