News Update

Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat suara mengenai pemberitaan menyoal nasib dana nasabah di rekening pasif (dormant) akan ikut dibekukan oleh pihak bank.

PPATK memastikan bahwa dana nasabah di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Sebab, salah satu pola yang marak terjadi adalah penggunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Baca juga : Temuan PPATK Soal Judol Penerima Bansos Perlu Jadi Evaluasi Bersama

Selain itu, rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil dari tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.

Sementara itu, dinukil Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak bank untuk memantau rekening dormant supaya tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Baca juga : PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Transaksi Hampir Rp1 T!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

11 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

12 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

12 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

19 hours ago