News Update

Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat suara mengenai pemberitaan menyoal nasib dana nasabah di rekening pasif (dormant) akan ikut dibekukan oleh pihak bank.

PPATK memastikan bahwa dana nasabah di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Sebab, salah satu pola yang marak terjadi adalah penggunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Baca juga : Temuan PPATK Soal Judol Penerima Bansos Perlu Jadi Evaluasi Bersama

Selain itu, rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil dari tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.

Sementara itu, dinukil Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak bank untuk memantau rekening dormant supaya tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Baca juga : PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Transaksi Hampir Rp1 T!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

2 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

2 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

7 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

7 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

11 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

13 hours ago