Categories: Market Update

Rekening Efek Dibobol, OJK Kaji Sanksi Bagi Bank Penampung Kejahatan IT

Guna Menelusuri pembobolan dana nasabah di rekening efek, OJK akan meninjau kepatuhan bank-bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabahnya. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Para investor pasar modal harus lebih hati-hati. Pasalnya, pembobolan dana nasabah dengan memanfatkan teknologi informasi (TI) pada rekening efek sedang marak terjadi, dimana belakangan ada sekitar tiga perusahaan efek yang sudah melaporkan adanya upaya pembobolan dana nasabah di rekening efek.

Dalam pembobolan rekening efek ini, umumnya, oknum yang tak bertanggung jawab tersebut mencoba mengubah alamat email, nomor ponsel, dan mengubah rekening bank dengan identitas palsu, yang bertujuan agar segala kegiatan dan laporan jual beli pemodal yang menjadi target dapat masuk ke email dan ponsel milik oknum.

Setelah itu, oknum tersebut akan memindahkan dana nasabah ke rekening bank dengan identitas palsu, lalu selanjutnya oknum bisa dengan bebas menjual seluruh portofolio korban. Pasalnya, pencuri ini memiliki identitas palsu yang digunakan untuk melancarkan rencananya tersebut.

Adanya kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pembobolan rekening efek nasabah, oleh sebab itu perlu kiranya, perbankan nasional untuk dapat lebih menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam mengenal nasabah (know your customer).

“Kami sedang memantau bank bank yang menjadi rekening nasabah kedapatan digunakan sebagai penampung kejahatan perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.

Dia mengungkapkan, kejahatan TI di sektor keuangan akan bermuara di perbankan. Untuk lebih memberi kenyamanan dan keamanan nasabah, maka perbankan perlu mencari solusinya. “Langkah awalnya kami akan bicara dengan bank-bank yang oleh pelaku di manfaatkan untuk membuka rekening penampungan saja,” tukasnya.

Selanjutnya, OJK akan meninjau kepatuhan bank-bank tersebut dalam menjalankan prinsip kehati-hatian untuk mengenal nasabahnya (know your customer). “Kalau ada peraturan yang dilanggar dari prinsip kehatian-hatian know your customer salah satu akan ada sanksinya,” tutupnya. (*) @rezki_saputra

Apriyani

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

30 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

2 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 hours ago