Cyber crime; Rentan pencurian identitas. (Foto: Istimewa).
Guna Menelusuri pembobolan dana nasabah di rekening efek, OJK akan meninjau kepatuhan bank-bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabahnya. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Para investor pasar modal harus lebih hati-hati. Pasalnya, pembobolan dana nasabah dengan memanfatkan teknologi informasi (TI) pada rekening efek sedang marak terjadi, dimana belakangan ada sekitar tiga perusahaan efek yang sudah melaporkan adanya upaya pembobolan dana nasabah di rekening efek.
Dalam pembobolan rekening efek ini, umumnya, oknum yang tak bertanggung jawab tersebut mencoba mengubah alamat email, nomor ponsel, dan mengubah rekening bank dengan identitas palsu, yang bertujuan agar segala kegiatan dan laporan jual beli pemodal yang menjadi target dapat masuk ke email dan ponsel milik oknum.
Setelah itu, oknum tersebut akan memindahkan dana nasabah ke rekening bank dengan identitas palsu, lalu selanjutnya oknum bisa dengan bebas menjual seluruh portofolio korban. Pasalnya, pencuri ini memiliki identitas palsu yang digunakan untuk melancarkan rencananya tersebut.
Adanya kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pembobolan rekening efek nasabah, oleh sebab itu perlu kiranya, perbankan nasional untuk dapat lebih menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam mengenal nasabah (know your customer).
“Kami sedang memantau bank bank yang menjadi rekening nasabah kedapatan digunakan sebagai penampung kejahatan perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.
Dia mengungkapkan, kejahatan TI di sektor keuangan akan bermuara di perbankan. Untuk lebih memberi kenyamanan dan keamanan nasabah, maka perbankan perlu mencari solusinya. “Langkah awalnya kami akan bicara dengan bank-bank yang oleh pelaku di manfaatkan untuk membuka rekening penampungan saja,” tukasnya.
Selanjutnya, OJK akan meninjau kepatuhan bank-bank tersebut dalam menjalankan prinsip kehati-hatian untuk mengenal nasabahnya (know your customer). “Kalau ada peraturan yang dilanggar dari prinsip kehatian-hatian know your customer salah satu akan ada sanksinya,” tutupnya. (*) @rezki_saputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More