Categories: Market Update

Rekening Efek Dibobol, OJK Kaji Sanksi Bagi Bank Penampung Kejahatan IT

Guna Menelusuri pembobolan dana nasabah di rekening efek, OJK akan meninjau kepatuhan bank-bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabahnya. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Para investor pasar modal harus lebih hati-hati. Pasalnya, pembobolan dana nasabah dengan memanfatkan teknologi informasi (TI) pada rekening efek sedang marak terjadi, dimana belakangan ada sekitar tiga perusahaan efek yang sudah melaporkan adanya upaya pembobolan dana nasabah di rekening efek.

Dalam pembobolan rekening efek ini, umumnya, oknum yang tak bertanggung jawab tersebut mencoba mengubah alamat email, nomor ponsel, dan mengubah rekening bank dengan identitas palsu, yang bertujuan agar segala kegiatan dan laporan jual beli pemodal yang menjadi target dapat masuk ke email dan ponsel milik oknum.

Setelah itu, oknum tersebut akan memindahkan dana nasabah ke rekening bank dengan identitas palsu, lalu selanjutnya oknum bisa dengan bebas menjual seluruh portofolio korban. Pasalnya, pencuri ini memiliki identitas palsu yang digunakan untuk melancarkan rencananya tersebut.

Adanya kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pembobolan rekening efek nasabah, oleh sebab itu perlu kiranya, perbankan nasional untuk dapat lebih menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam mengenal nasabah (know your customer).

“Kami sedang memantau bank bank yang menjadi rekening nasabah kedapatan digunakan sebagai penampung kejahatan perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.

Dia mengungkapkan, kejahatan TI di sektor keuangan akan bermuara di perbankan. Untuk lebih memberi kenyamanan dan keamanan nasabah, maka perbankan perlu mencari solusinya. “Langkah awalnya kami akan bicara dengan bank-bank yang oleh pelaku di manfaatkan untuk membuka rekening penampungan saja,” tukasnya.

Selanjutnya, OJK akan meninjau kepatuhan bank-bank tersebut dalam menjalankan prinsip kehati-hatian untuk mengenal nasabahnya (know your customer). “Kalau ada peraturan yang dilanggar dari prinsip kehatian-hatian know your customer salah satu akan ada sanksinya,” tutupnya. (*) @rezki_saputra

Apriyani

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

5 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

9 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

9 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

10 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

11 hours ago