Ekonomi dan Bisnis

Rehabilitasi Pasca Gempa di Sulteng, Korsel Beri Hibah US$10 Juta

Jakarta – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) di bawah kerangka Kerjasama Strategis Khusus Korea-Indonesia berkomitmen untuk memberikan hibah sebesar US$10 juta untuk membantu rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah (Sulteng) pasca gempa dan tsunami yang terjadi September lalu.

Adapun pemberian hibah dana ini tertuang dalam pertemuan bilateral yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersama dengan Duta Besar Korsel untuk Indonesia Kim Chang-beom di Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018.

Menurut Bambang, dari jumlah tersebut, dana tunai senilai US$1 juta sudah diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sebesar US2,5 juta sudah diberikan sebelumnya dalam bentuk sumbangan 160 set tenda, dan pengiriman pesawat pengangkut militer (C-130 Hercules).

Baca juga: ADB Kucurkan Dana US$1 Miliar Untuk Bencana Gempa dan Tsunami di Sulteng

Sisa bantuan sebesar US$ 7,5 juta akan disalurkan ke dua bentuk kerja sama hibah, yakni US$2,5 juta bagi proyek-proyek tambahan untuk pemulihan bencana yang bertujuan merelokasi penduduk dan US$5 juta untuk proyek rekonstruksi yang akan dimasukkan dalam program bantuan hibah multi-tahun Korea International Cooperation Agency (KOICA).

“Kami sangat mengapresiasi hibah Pemerintah Korea Selatan yang akan digunakan sebaik-baiknya untuk rehabilitasi pascabencan gempa, tsunami, banjir, dan likuifikasi tanah yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, bahwa ke depannya Pemerintah Indonesia akan terus berupaya mendorong efektivitas dan efisiensi mitigasi bencana di Indonesia agar dapat meminimalkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur ketika bencana terjadi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

15 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

15 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

15 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

17 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

18 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

21 hours ago