News Update

Regulator Siapkan Kode Etik Fintech

Jakarta– Dalam menghadapi perkembangan industri fintech yang semakin berkembang dan beragam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator mengaku akan menerbitkan code of conduct atau kode etik fintech peer to peer lending.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyebut, penyusunan kode etik tersebut akan melibatkan asosiasi industri fintech guna memperhatikan kondisi pasar.

“Saya kira sekarang ini regulator sudah proaktif menghadapi fintech. Yang dilakukan OJK ialah sudah memiliki satu arah dengan code of conduct di industri dan kita sudah buat kerangka dengan asosiasi,” jelas Batunangar di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis 26 April 2018.

Baca juga: Atur fintech, Kominfo Siapkan 4 Regulasi

Dirinya berharap, kode etik tersebut akan mengantisipasi bunga tinggi yang dibebankan fintech kepada para peminjam maupun para pemberi pinjaman layanan peer to peer lending.

Batunangar juga berharap agar aturan kode etik tersebut dapat segera rampung pada semester pertama tahun ini, dimana kode etik tersebut akan digabungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai inovasi layanan digital.

“OJK sudah merumuskan itu masuk dam rancangan POJK tentang inovasi keuangan digital dan rumusan itu sudah juga mendapat tanggapan dari industri dan juga stakeholder dan dalam waktu dekat kita akan finalisasi. Ya mudah mudahan semester 1 tahun ini lah,” tukas Batunangar. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada  crazy rich asal… Read More

12 mins ago

LRT Jabodebek Catat Lonjakan Penumpang 46,9 Persen saat Libur Natal 2024

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat kenaikan signifikan dari pengguna LRT… Read More

38 mins ago

Koruptor Bayar Mahal: Denda Damai untuk Keadilan dan Pembangunan

Oleh Budi Santoso SE. Ak. MForAccy. PGCS. CA. CFE. CPA (Aust.). QIA, Vice President ACPE Indonesia Chapter… Read More

1 hour ago

Transaksi Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak… Read More

2 hours ago

Kredit Tumbuh di Atas Industri, BCA Raup Laba Rp50,47 Triliun Jelang Tutup 2024

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang positif hingga… Read More

2 hours ago

INDEF Ramal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stagnan 5 Persen pada 2025, Ini Penyebabnya

Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025… Read More

2 hours ago