Keuangan

Regulator Segera Atur Layanan Agregator Insurtech

Jakarta – Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengkaji penerbitan aturan terkait layanan pemasaran produk perasuransian oleh pialang asuransi dalam skema agregator berbasis insurance technology (insurtech).

“Sekarang ini kegiatan insurtech sebenarnya banyak dilakukan agregator yang memasarkan produk asuransi. Perlu atau tidak agregator pada insurtech ini diatur,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Moch Ichsanuddin di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Saat ini, kata dia, OJK sudah memiliki Peraturan OJK (POJK) yang khusus mengatur kegiatan teknologi finansial (fintech), POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. “Fintech nonbank yang di-regulate adalah peer to peer lending,” ucapnya.

Pada dasarnya, jelas Ichsanuddin, sebutan insurtech merupakan sikap latah para pelaku industri perasuransi memadankan kegiatan pemasaran produk asuransi yang berbasis teknologi digital. “Ini merupakan sarana untuk memasarkan produk asuransi berbasis online bagi kaum milenial,” paparnya.

Namun demikian, tambah dia, OJK akan tetap mengkaji penerbitan aturan terkain insurtech dengan catatan tidak mengganggu berkembangnya industri berbasis digital. “Kalau kami terlalu ketat mengatur, khawatir akan mengganggu dan akan dibilang kalau OJK tidak market friendly,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi keuangan untuk memajukan penetrasi kesadaran berasuransi. “Peran industri perasuransian dalam pembangunan nasional perlu didorong, agar mampu berpartisipasi aktif mewujudkan ekonomi nasional,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Dadang Sukresna mengatakan, saat ini penetrasi asuransi sekitar 6-7 persen. “Jumlah ini terbilang sangat kecil dibanding populasi Indonesia yang mencapai 265 juta jiwa dan yang memiliki asuransi hanya 1,7 persen,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

19 hours ago