Keuangan

Regulator Segera Atur Layanan Agregator Insurtech

Jakarta – Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengkaji penerbitan aturan terkait layanan pemasaran produk perasuransian oleh pialang asuransi dalam skema agregator berbasis insurance technology (insurtech).

“Sekarang ini kegiatan insurtech sebenarnya banyak dilakukan agregator yang memasarkan produk asuransi. Perlu atau tidak agregator pada insurtech ini diatur,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Moch Ichsanuddin di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Saat ini, kata dia, OJK sudah memiliki Peraturan OJK (POJK) yang khusus mengatur kegiatan teknologi finansial (fintech), POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. “Fintech nonbank yang di-regulate adalah peer to peer lending,” ucapnya.

Pada dasarnya, jelas Ichsanuddin, sebutan insurtech merupakan sikap latah para pelaku industri perasuransi memadankan kegiatan pemasaran produk asuransi yang berbasis teknologi digital. “Ini merupakan sarana untuk memasarkan produk asuransi berbasis online bagi kaum milenial,” paparnya.

Namun demikian, tambah dia, OJK akan tetap mengkaji penerbitan aturan terkain insurtech dengan catatan tidak mengganggu berkembangnya industri berbasis digital. “Kalau kami terlalu ketat mengatur, khawatir akan mengganggu dan akan dibilang kalau OJK tidak market friendly,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi keuangan untuk memajukan penetrasi kesadaran berasuransi. “Peran industri perasuransian dalam pembangunan nasional perlu didorong, agar mampu berpartisipasi aktif mewujudkan ekonomi nasional,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Dadang Sukresna mengatakan, saat ini penetrasi asuransi sekitar 6-7 persen. “Jumlah ini terbilang sangat kecil dibanding populasi Indonesia yang mencapai 265 juta jiwa dan yang memiliki asuransi hanya 1,7 persen,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

2 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

2 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

2 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

3 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

5 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

5 hours ago