Keuangan

Regulator Segera Atur Layanan Agregator Insurtech

Jakarta – Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengkaji penerbitan aturan terkait layanan pemasaran produk perasuransian oleh pialang asuransi dalam skema agregator berbasis insurance technology (insurtech).

“Sekarang ini kegiatan insurtech sebenarnya banyak dilakukan agregator yang memasarkan produk asuransi. Perlu atau tidak agregator pada insurtech ini diatur,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Moch Ichsanuddin di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Saat ini, kata dia, OJK sudah memiliki Peraturan OJK (POJK) yang khusus mengatur kegiatan teknologi finansial (fintech), POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. “Fintech nonbank yang di-regulate adalah peer to peer lending,” ucapnya.

Pada dasarnya, jelas Ichsanuddin, sebutan insurtech merupakan sikap latah para pelaku industri perasuransi memadankan kegiatan pemasaran produk asuransi yang berbasis teknologi digital. “Ini merupakan sarana untuk memasarkan produk asuransi berbasis online bagi kaum milenial,” paparnya.

Namun demikian, tambah dia, OJK akan tetap mengkaji penerbitan aturan terkain insurtech dengan catatan tidak mengganggu berkembangnya industri berbasis digital. “Kalau kami terlalu ketat mengatur, khawatir akan mengganggu dan akan dibilang kalau OJK tidak market friendly,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi keuangan untuk memajukan penetrasi kesadaran berasuransi. “Peran industri perasuransian dalam pembangunan nasional perlu didorong, agar mampu berpartisipasi aktif mewujudkan ekonomi nasional,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Dadang Sukresna mengatakan, saat ini penetrasi asuransi sekitar 6-7 persen. “Jumlah ini terbilang sangat kecil dibanding populasi Indonesia yang mencapai 265 juta jiwa dan yang memiliki asuransi hanya 1,7 persen,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BRI Tegaskan Tak Ada Serangan Ransomware, Sistem Perbankan Normal dan Data Nasabah Terjaga

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara terkait isu serangan ransomware terhadap… Read More

4 hours ago

Ini Dia Kunci Sukses Fajar Satritama, Drummer Edane Menjadi Bankir Profesional

Jakarta– Di Industri musik Tanah Air, nama Fajar Satritama sudah tidak asing terdengar. Ia dikenal… Read More

5 hours ago

Status Pailit Sritex Inkrah, BNI Bantu Pemerintah Cari Solusi Terbaik

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman… Read More

8 hours ago

Alhamdulillah! KB Bukopin Finance Sudah Turnaround Tahun Ini

Jakarta - Setelah didera kerugian selama empat tahun berturut-turut, KB Bukopin Finance (KBBF) mulai bangkit… Read More

9 hours ago

Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember, Perjalanan Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit

Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More

18 hours ago

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

22 hours ago