News Update

Regulator Harus Perhatikan Risiko Perkembangan FinTech

oleh Agung Galih Satwiko

FINANCIAL News pada tanggal 30 Maret kemarin memberitakan perlunya regulator memperhatikan potensi risiko yang ditimbulkan oleh Financial Technology atau FinTech, khususnya di industri pasar modal. Secara umum FinTech didukung oleh regulator baik di AS dan Eropa, karena FinTech memberikan biaya ekonomi yang lebih rendah dan memperluas akses jasa keuangan. Namun demikian, khususnya di negara maju, FinTech telah berkembang sedemikian rupa sehingga justru berpotensi menimbulkan risiko sistemik.

FinTech menyajikan metode baru dalam mengakses konsumen, melalui teknologi yang lebih efisien dan efektif dalam menjangkau konsumen jasa keuangan. Banyak penyedia jasa keuangan melakukan transformasi dengan memanfaatkan teknologi khususnya internet dan smartphone. Perkembangan ini sangat baik untuk industri seperti perbankan dan asuransi dalam menjangkau nasabah.

Namun demikian untuk industri pasar modal, FinTech di negara maju telah berkembang jauh dan justru ditengarai berpotensi menimbulkan risiko sistemik. Salah satunya adalah penggunaan algoritma dan robo-advisor dalam menentukan portofolio saham dan/atau obligasi. Penggunaan algoritma dan robo-advisor memungkinkan pemanfaatan rumus matematika kompleks, yang tidak menyertakan feeling/ hunch dalam pengambilan keputusan. Hasil yang diperoleh adalah portofolio yang optimal sesuai data yang ada saat itu. Dengan otomasi dalam pengambilan keputusan transaksi saham dan/atau obligasi, maka keberagaman pengambilan keputusan oleh manajer investasi akan berkurang dan membawa aliran modal dalam jumlah besar ke strategi yang searah dan identik.

Robo-advisor telah dimanfaatkan di AS lebih dari 5 tahun yang lalu. Sementara algoritma trading telah digunakan di AS lebih dari 10 tahun lalu. Investasi secara otomatis ini telah membuat saham sektor tertentu seperti sektor teknologi terus meningkat karena semua algoritma memutuskan untuk terus membeli saham sektor tersebut. Otomasi membuat kinerja pasar menjadi searah. Otomasi juga dianggap bertanggungjawab terhadap beberapa flash crash yang terjadi misalnya pada bulan Agustus 2015 lalu. Saat itu, tanggal 24 Agustus 2015, Dow Jones turun 1.100 poin hanya dalam 5 menit perdagangan, di antaranya karena algoritma high frequency trading yang membuat keputusan untuk transaksi jual secara bersamaan dalam jumlah yang massif.

Pemanfaatan robo-advisor dan algoritma dalam menentukan strategi transaksi di pasar modal pada dasarnya membuat berbagai faktor yang kompleks dapat disimulasikan dan dihitung risiko dan return-nya secara cepat, sehingga dapat memberikan hasil yang paling optimal. Namun seandainya seluruh investor memanfaatkan hal ini, maka dimungkinkan terjadinya disfungsi pasar karena pasar bergerak searah. Tidak lagi terdapat perbedaan pandangan atas suatu posisi transaksi. Keputusan pembelian saham Google oleh investor yang satu dimungkinkan juga dilakukan oleh investor yang lain, karena algoritma yang digunakan keduanya secara tepat menyimpulkan bahwa harga saham Google akan meningkat sehingga perlu dikoleksi. Sebaliknya dalam kondisi market distress, semua algoritma akan mengarahkan pada penjualan dan cut loss, sehingga membuat pasar cepat jatuh (flash crash).

Tidak dapat dimungkiri FinTech adalah keniscayaan bagi perkembangan industri keuangan. Berbagai instrumen keuangan yang kompleks seperti equity swaps, index funds dan smart beta sekarang sudah banyak digunakan. Di saat sekarang dimana banyak regulator ingin menjadi regulator yang paling bersahabat bagi perkembangan FinTech, dikhawatirkan banyak pula regulator yang belum memahami risiko yang dapat ditimbulkan. Regulator seperti di AS, mulai menaruh perhatian terhadap algoritma yang digunakan oleh manajer investasi. Perusahaan yang menggunakan algoritma diminta untuk menyampaikan algoritma tersebut kepada SEC (Securities Exchange Commission). Perusahaan sekuritas/ investment bank juga diminta untuk menyampaikan seluruh data transaksi yang dihasilkan oleh algoritma tersebut.

Perhatian regulator terhadap FinTech tidak dimaksudkan untuk membatasi perkembangan FinTech dan inovasi di bidang pasar keuangan dengan memanfaatkan teknologi, namun lebih agar regulator paham terhadap risiko yang ditimbulkan, dan siap untuk mengantisipasi potensi bahayanya. Regulator bertanggung jawab menciptakan iklim investasi di pasar modal yang kondusif, stabil dan inklusif. (*)

 
Sumber: Financial News dan sumber lainnya.

Paulus Yoga

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

22 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

23 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

23 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

24 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

1 day ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

1 day ago