News Update

Regulator Harus Perhatikan Risiko Perkembangan FinTech

oleh Agung Galih Satwiko

FINANCIAL News pada tanggal 30 Maret kemarin memberitakan perlunya regulator memperhatikan potensi risiko yang ditimbulkan oleh Financial Technology atau FinTech, khususnya di industri pasar modal. Secara umum FinTech didukung oleh regulator baik di AS dan Eropa, karena FinTech memberikan biaya ekonomi yang lebih rendah dan memperluas akses jasa keuangan. Namun demikian, khususnya di negara maju, FinTech telah berkembang sedemikian rupa sehingga justru berpotensi menimbulkan risiko sistemik.

FinTech menyajikan metode baru dalam mengakses konsumen, melalui teknologi yang lebih efisien dan efektif dalam menjangkau konsumen jasa keuangan. Banyak penyedia jasa keuangan melakukan transformasi dengan memanfaatkan teknologi khususnya internet dan smartphone. Perkembangan ini sangat baik untuk industri seperti perbankan dan asuransi dalam menjangkau nasabah.

Namun demikian untuk industri pasar modal, FinTech di negara maju telah berkembang jauh dan justru ditengarai berpotensi menimbulkan risiko sistemik. Salah satunya adalah penggunaan algoritma dan robo-advisor dalam menentukan portofolio saham dan/atau obligasi. Penggunaan algoritma dan robo-advisor memungkinkan pemanfaatan rumus matematika kompleks, yang tidak menyertakan feeling/ hunch dalam pengambilan keputusan. Hasil yang diperoleh adalah portofolio yang optimal sesuai data yang ada saat itu. Dengan otomasi dalam pengambilan keputusan transaksi saham dan/atau obligasi, maka keberagaman pengambilan keputusan oleh manajer investasi akan berkurang dan membawa aliran modal dalam jumlah besar ke strategi yang searah dan identik.

Robo-advisor telah dimanfaatkan di AS lebih dari 5 tahun yang lalu. Sementara algoritma trading telah digunakan di AS lebih dari 10 tahun lalu. Investasi secara otomatis ini telah membuat saham sektor tertentu seperti sektor teknologi terus meningkat karena semua algoritma memutuskan untuk terus membeli saham sektor tersebut. Otomasi membuat kinerja pasar menjadi searah. Otomasi juga dianggap bertanggungjawab terhadap beberapa flash crash yang terjadi misalnya pada bulan Agustus 2015 lalu. Saat itu, tanggal 24 Agustus 2015, Dow Jones turun 1.100 poin hanya dalam 5 menit perdagangan, di antaranya karena algoritma high frequency trading yang membuat keputusan untuk transaksi jual secara bersamaan dalam jumlah yang massif.

Pemanfaatan robo-advisor dan algoritma dalam menentukan strategi transaksi di pasar modal pada dasarnya membuat berbagai faktor yang kompleks dapat disimulasikan dan dihitung risiko dan return-nya secara cepat, sehingga dapat memberikan hasil yang paling optimal. Namun seandainya seluruh investor memanfaatkan hal ini, maka dimungkinkan terjadinya disfungsi pasar karena pasar bergerak searah. Tidak lagi terdapat perbedaan pandangan atas suatu posisi transaksi. Keputusan pembelian saham Google oleh investor yang satu dimungkinkan juga dilakukan oleh investor yang lain, karena algoritma yang digunakan keduanya secara tepat menyimpulkan bahwa harga saham Google akan meningkat sehingga perlu dikoleksi. Sebaliknya dalam kondisi market distress, semua algoritma akan mengarahkan pada penjualan dan cut loss, sehingga membuat pasar cepat jatuh (flash crash).

Tidak dapat dimungkiri FinTech adalah keniscayaan bagi perkembangan industri keuangan. Berbagai instrumen keuangan yang kompleks seperti equity swaps, index funds dan smart beta sekarang sudah banyak digunakan. Di saat sekarang dimana banyak regulator ingin menjadi regulator yang paling bersahabat bagi perkembangan FinTech, dikhawatirkan banyak pula regulator yang belum memahami risiko yang dapat ditimbulkan. Regulator seperti di AS, mulai menaruh perhatian terhadap algoritma yang digunakan oleh manajer investasi. Perusahaan yang menggunakan algoritma diminta untuk menyampaikan algoritma tersebut kepada SEC (Securities Exchange Commission). Perusahaan sekuritas/ investment bank juga diminta untuk menyampaikan seluruh data transaksi yang dihasilkan oleh algoritma tersebut.

Perhatian regulator terhadap FinTech tidak dimaksudkan untuk membatasi perkembangan FinTech dan inovasi di bidang pasar keuangan dengan memanfaatkan teknologi, namun lebih agar regulator paham terhadap risiko yang ditimbulkan, dan siap untuk mengantisipasi potensi bahayanya. Regulator bertanggung jawab menciptakan iklim investasi di pasar modal yang kondusif, stabil dan inklusif. (*)

 
Sumber: Financial News dan sumber lainnya.

Paulus Yoga

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

8 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

8 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

9 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

10 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

10 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

11 hours ago