News Update

Regulator Dinilai Perlu Suspend Saham Garuda Indonesia

Jakarta — Otoritas diminta untuk mengganjar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dengan penghentian sementara (suspend) perdagangan efek emiten pelat merah itu.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mewajibkan GIAA menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari setelah sanksi dijatuhkan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK , Fakhri Hilmi mengatakan, bahwa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, OJK memutuskan untuk memberikan sejumlah sanksi.

Keadaan ini dinilai pelaku pasar modal sebagai ketidakpastian kondisi sebenarnya pada emiten pelat merah penerbangan itu. Demikian disampaikan Ketua Alumni Doktor Hukum UPH (Universitas Pelita Harapan), Tito Sulistio di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

“Sekarang terjadi ketidakpastian bagi investor tentang kondisi GIAA, karena laporan keuangan 2018 default. Jika Default ya harusnya di-suspend sahamnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Tito menilai, regulator pasar modal, dalam hal ini OJK dan atau Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya melakukan langkah untuk memberi kesempatan Investor akan tindakan investasinya. “Sekarang mau pakai laporan keuangan yang mana sebagai pijakan untuk dasar melakukan investasi ke GIAA,” lanjut mantan Dirut BEI itu.

Sementara itu memasuki sesi kedua perdagangan saham di BEI hari ini, saham GIAA turun 5,56 persen ke level Rp374 per saham. Pada saat yang sama IHSG menguat sekitar 0,17 persen ke level 6.363,638. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

17 hours ago