Moneter dan Fiskal

Regulasikan Transaksi SBK, BI Siapkan Infrastruktur Awal

JakartaBank Indonesia (BI) terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) dalam Pasar Uang yang telah berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018 lalu.

Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBl) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsyah mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun infrastruktur awal dimana sudah terdapat beberapa instansi lembaga hukum yang akan berpartisipasi dalam peraturan baru tersebut.

“Selama ini setelah peraturan itu terbit per 2 Januari 2018 yang dipersiapkan adalah infrastrukturnya dulu, seperti lembaga pendukungnya dipersiapkan untuk mendaftar. Ada 16 akuntan publik, 5 noataris dan 32 konsultan hukum,” ungkap Nanang di Kompleks BI Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Baca juga: Cegah Surat Berharga Fiktif, BI Atur Ulang Regulasi SBK

Nanang menambahkan, salah satunya syarat perusahaan untuk menerbitkan SBK ialah mampu memenuhi syarat minimum pembelian SBK sebesar Rp 500 juta. Perusahaan penerbit SBK juga diwajibkan tercatat di pasar modal dan pernah menerbitkan obligasi dalam 5 tahun terakhir.

Selain itu, penerbitan SBK juga terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun demikian dia belum dapat memastikan kapan penjualan SBK dapat dimulai, kebijakan tersebut tergantung issuer.

PADG Nomor 20/1/PADG/2018 sendiri nantinya akan memberikan pedoman terperinci mengenai persyaratan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial bagi Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial, kewajiban bagi Korporasi Non-Bank selaku Penerbit Surat Berharga Komersial untuk melakukan keterbukaan informasi kepada calon investor dan investor Surat Berharga Komersial pada saat penerbitan dan pascapenerbitan, dan penatausahaan Surat Berharga Komersial, serta kewajiban pelaporan oleh Korporasi Non-Bank selaku Penerbit Surat Berharga Komersial kepada Bank Indonesia.

Selain mengatur hal tersebut di atas, PADG dimaksud mengatur pula mengenai pelaksanaan transaksi Surat Berharga Komersial di pasar sekunder oleh para pelaku transaksi Surat Berharga Komersial. Berbagai aspek pengaturan di atas adalah untuk memastikan terjaganya kredibilitas dan tata kelola pasar Surat Berharga Komersial sebagai salah satu instrumen pasar uang.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More

1 hour ago

Ada 22 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More

2 hours ago

Banggar Beberkan Solusi Strategis Antisipasi Risiko Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi risiko… Read More

2 hours ago

Libur Natal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More

2 hours ago

Komunitas Otomotif Apresiasi Satgas Nataru Pertamina Tekan Angka Kecelakaan

Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More

18 hours ago

LPEI Dorong Komoditas Gula Aren Pandeglang Mendunia, Begini Upaya yang Dilakukan

Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More

18 hours ago