Moneter dan Fiskal

Regulasikan Transaksi SBK, BI Siapkan Infrastruktur Awal

JakartaBank Indonesia (BI) terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) dalam Pasar Uang yang telah berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018 lalu.

Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBl) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsyah mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun infrastruktur awal dimana sudah terdapat beberapa instansi lembaga hukum yang akan berpartisipasi dalam peraturan baru tersebut.

“Selama ini setelah peraturan itu terbit per 2 Januari 2018 yang dipersiapkan adalah infrastrukturnya dulu, seperti lembaga pendukungnya dipersiapkan untuk mendaftar. Ada 16 akuntan publik, 5 noataris dan 32 konsultan hukum,” ungkap Nanang di Kompleks BI Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Baca juga: Cegah Surat Berharga Fiktif, BI Atur Ulang Regulasi SBK

Nanang menambahkan, salah satunya syarat perusahaan untuk menerbitkan SBK ialah mampu memenuhi syarat minimum pembelian SBK sebesar Rp 500 juta. Perusahaan penerbit SBK juga diwajibkan tercatat di pasar modal dan pernah menerbitkan obligasi dalam 5 tahun terakhir.

Selain itu, penerbitan SBK juga terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun demikian dia belum dapat memastikan kapan penjualan SBK dapat dimulai, kebijakan tersebut tergantung issuer.

PADG Nomor 20/1/PADG/2018 sendiri nantinya akan memberikan pedoman terperinci mengenai persyaratan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial bagi Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial, kewajiban bagi Korporasi Non-Bank selaku Penerbit Surat Berharga Komersial untuk melakukan keterbukaan informasi kepada calon investor dan investor Surat Berharga Komersial pada saat penerbitan dan pascapenerbitan, dan penatausahaan Surat Berharga Komersial, serta kewajiban pelaporan oleh Korporasi Non-Bank selaku Penerbit Surat Berharga Komersial kepada Bank Indonesia.

Selain mengatur hal tersebut di atas, PADG dimaksud mengatur pula mengenai pelaksanaan transaksi Surat Berharga Komersial di pasar sekunder oleh para pelaku transaksi Surat Berharga Komersial. Berbagai aspek pengaturan di atas adalah untuk memastikan terjaganya kredibilitas dan tata kelola pasar Surat Berharga Komersial sebagai salah satu instrumen pasar uang.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

8 mins ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

2 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

4 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

5 hours ago