Moneter dan Fiskal

Regulasi yang Komprehensif Dorong Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran

Jakarta — Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan, bahwa keberadaan regulasi yang nantinya mengatur penyaluran subsidi energi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tepat sasaran sangat dinantikan.

Saat ini Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Menurut informasi yang berkembang, draf revisi saat ini berada di meja Presiden Jokowi untuk ditandatanganinya.

Saleh berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi. Sebagai contoh, solar. Sekarang kendaraan berplat kuning roda 6, dan lain-lain pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi. “Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dikutip 3 September 2022.

Saleh tak memungkiri bahwa pihaknya terus memperbaiki sistem. Ia pun berharap dengan digitalisasi melalui MyPertamina maka registrasi akan bisa dioptimalkan.

“Kita realistis dengan waktu yang terbatas yang mensyaratkan perlu usaha massif dan dukungan teman-media untuk mengoptimalkan konsumen pada hal-hal produktif. Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan penyalurannya sehingga tidak ada kelangkaan,” terang Saleh.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto melihat pemerintah concern kepada peningkatan harga BBM, kemudian bagaimana pemerintah mengantisipasinya dengan mengalokasikan melalui program bantuan sosial (bansos) sebagai opsi membantu masyarakat.

Menurut Hery, soal bansos yang disiapkan pemerintah ini mestinya sudah suatu keharusan. Bukan artinya opsi melakukan bansos langsung pada subsidi energi melalui orang.

“Ini program mengantsipasi it’s OK, namun dalam konteks subsidi energi ya tidak salah. Subsidi energi ini bisa lewat BBM nya langsung. Kalau mengalihkan subsidi energi kepada orang itu masih diatur subsidi kepada barang. Langkah yang bijak saat ini jangan menaikan harga tapi pada pembatasan,” tambah dia.

Hery bilang, di Perpres 19 tahun /2014 disebutkan jenis kendaraan, misal angkutan barang sudah disebutkan. Untuk pertalite penekanan pada sepeda motor dan angkutan umum. Mobil pribadi dugaan dia, tidak dimasukan dalam revisi Perpres. Sehingga kalau sudah diatur dengan ketat, mesti tegas sanksinya.

“Opsi menaikan harga BBM bukan satu-satunya, yang penting adalah pembatasan. Tinggal implementasinya. Ini bisa bobol karena pembatasannya masih loss,” ujarnya.

Adapun peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng berpendapat rencana pemerintah menaikan harga BBM angkanya mesti disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan.

“Bu Sri Mulyani harus menyebutkan angkanya dengan jelas untuk kompensasi atau subsidi langsung, jangan seperti angin, angkanya tidak berani sebut. Kalau merujuk UU No 2 Tahun 2020 tentang Pemulihan Krisis, maka keputusan keuangan ada di Menteri Keuangan. Maka Bu Sri Mulyani harus umumkan angkanya secara pasti,” tegas Daeng.

Daeng mewanti-wanti kalau nanti akan ada tambahan kuota di tahun ini, maka estimasinya jika pertamina hanya menjual separuh dari nilai keekonomiannya, maka subsidinya ada separuh lagi sekitar 500 triliun. “Kalau ada jebol kuota 5-7 juta kilo liter tambahannya jelas. Kalau ada relokasi ada subsidi langsung kepada orang, maka angkanya harus disebutkan mekanismenya,” paparnya.

“Yang seperti ini rawan disalahgunakan, karena itu instrumennya harus detail. BPH Migas dan Pertamina juga harus memberikan support terkait kemungkinan terburuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM disalahgunakan. Point utama angkanya harus diumumkan,” tutup Daeng. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

44 mins ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

58 mins ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

1 hour ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

2 hours ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

2 hours ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

3 hours ago