oleh Eko B Supriyanto
Penulis adalah Pimpinan Redaksi InfoBank
DUA HARI terakhir ini, pro-kontra rencana Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran biaya isi ulang (top up) uang elektronik terus melebar kemana-mana. Bahkan, ada pihak yang melaporkan BI ke Ombudsman untuk menjelaskan duduk soal tarif isi ulang.
Menurut pandangan penulis atas dasar bisnis uang elektronik yang sudah berjalan sejak lima tahun terakhir ini, sudah seharusnya biaya top up uang elektronik punya benchmark — ada ketentuan yang mengatur. Tarif tidak liar seperti yang terjadi sebelum Bank Indonesia mensosialisasikan rencana pengenaan tarif ini, dan tentu setelah rencana pengaturan tarif yang akan keluar akhir bulan ini.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Berikut hal-hal yang menjadi argumen, seperti diungkapkan Urip N. Soepangat, mengapa aturan pengenaan tarif top up segera direalisasikan.
Pertama, ketentuan terkait biaya top up sudah diatur sejak ketentuan No. 16/11/dksp tahun 2014. Biaya Top up e-money boleh dilkukan jika melalui pihak yang bukan merupakan penerbit seperti Indomaret, Alfamart dan agen penjual.
Kedua, selama ini pengisian uang elektronik lewat ATM atau mobile banking antarbank juga sudah terkena biaya. Jadi, yang gratis hanya lewat ATM bank yang sama penerbit kartu elektronik.
Ketiga, dana yang mengendap di uang elektronik bukan lagi dana murah bank, karena dana itu sudah dipindah dari tabungan menjadi uang elektronik. Untuk itu, jika kartu elektronik hilang maka uang juga otomatis hilang, tidak seperti tabungan yang masih ada uangnya walau kartu ATM hilang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Empat, tarif yang dikenakan kepada konsumen sejatinya cukup rendah hanya Rp1.500-Rp 2.000. Angka ini relatif rendah dibandingkan dengan tarif liar yang sudah berlaku di pasar saat ini.
Lima, Bank Indonesia mendorong less cash society dengan perhitungan — bahwa bank-bank akan membangun infrastruktur pengisian top up yang tidak hanya di pintu-pintu tol, tapi ke pelosok Tanah Air sehingga virus less cash society terbangun.
Enam, dengan adanya less cash society atau adanya uang elektronik efisiensi ekonomi tercipta, Bank Indonesia tidak perlu mencetak banyak-banyak uang kertas dan logam yang biayanya relatif besar. Dan, adanya uang elektronik ini pemborosan ekonomi dapat dikurangi. Sepertinya pengenaan biaya ini anti-less cash society tapi sebenarnya justru mendorong masyarakat tanpa uang tunai — karena tarif lebih murah dibandingkan tarif yang berlaku sekarang.
Baca juga: Biaya Isi Ulang e-Money Dinilai Wajar
Akhirnya, Bank Indonesia tidak perlu ragu lagi memberlakukan biaya top up uang elektonik. Apalagi, e-money ini adalah produk bank, mengapa pihak lain yang dapat manfaat. Bisa jadi kebijakan ini juga dalam rangka melindungi perbankan dari gempuran fintech yang terus agresif.
Untuk itu, laporan dari salah satu pihak ke Ombudsman atau ke Presiden perlu dikaji lebih dalam dan dingin, karena kebijakan BI ini akan menurunkan tarif lebih murah yang selama ini digambarkan akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Justru aturan ini akan mengurangi dan melindungi konsumen. Bukan memberatkan masyarakat karena lebih murah dengan manfaat yang lebih besar.
Semoga kegaduhan soal biaya top up uang elektronik ini tak lagi riuh sehingga menutup perkara sakitnya Setyo Novanto dalam kaitan pemeriksaan oleh KPK. (*)


