Keuangan

Regulasi Baru OJK Dinantikan, Klaim Asuransi Jiwa 2024 Tembus Rp160 Triliun

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat sepanjang 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Angka ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Baik melalui santunan jiwa, manfaat akhir kontrak, maupun fleksibilitas akses dana, industri terus memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal,” ujar Fauzi.

Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tembus Rp185 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya

Secara lebih rinci, beberapa jenis klaim yang menunjukkan tren positif dalam industri asuransi jiwa antara lain:

  • Klaim meninggal dunia mencapai Rp11,29 triliun, memastikan keluarga nasabah tetap memiliki perlindungan keuangan
  • Klaim akhir kontrak meningkat 13,9 persen menjadi Rp18,30 triliun, mencerminkan manfaat jangka panjang yang diterima nasabah setelah menyelesaikan masa pertanggungan mereka
  • Klaim surrender turun 13,3 persen menjadi Rp77,15 triliun, menandakan kesadaran atas pentingnya proteksi jiwa yang semakin baik
  • Klaim partial withdrawal naik 17 persen menjadi Rp19,87 triliun, menunjukkan bahwa polis asuransi tetap menjadi solusi likuiditas bagi nasabah yang membutuhkan dana tanpa harus kehilangan perlindungan sepenuhnya.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Punya Potensi jadi Inspirasi Perubahan Berkelanjutan

Selain itu, klaim kesehatan juga mengalami peningkatan sebesar 16,4 persen menjadi Rp24,18 triliun. Namun, pertumbuhan ini lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6 persen.

Optimisme terhadap Regulasi Baru OJK

Fauzi menambahkan bahwa aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diterbitkan pada tahun 2025, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim kesehatan.

“Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai CoB, pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien,” imbuhnya.

Sehingga, nantinya hal tersebut akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Dibuka Menguat 0,46 Persen ke Level 9.074

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp2,7 Juta per Gramnya

Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More

2 hours ago

IHSG Tembus Level 9.000, Begini Respons BEI

Poin Penting IHSG cetak rekor baru dengan menembus level 9.000 dan ditutup di 9.032,58, mencerminkan… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Tekanan Geopolitik Masih Mengintai

Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.855 per dolar AS, menguat tipis 0,06 persen dibanding… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG masih berpotensi naik untuk menguji level 9.077–9.100, seiring posisi… Read More

4 hours ago

Madu dan Racun Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Oleh Paul Sutaryono PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber… Read More

4 hours ago