Keuangan

Regulasi Baru OJK Dinantikan, Klaim Asuransi Jiwa 2024 Tembus Rp160 Triliun

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat sepanjang 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Angka ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Baik melalui santunan jiwa, manfaat akhir kontrak, maupun fleksibilitas akses dana, industri terus memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal,” ujar Fauzi.

Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tembus Rp185 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya

Secara lebih rinci, beberapa jenis klaim yang menunjukkan tren positif dalam industri asuransi jiwa antara lain:

  • Klaim meninggal dunia mencapai Rp11,29 triliun, memastikan keluarga nasabah tetap memiliki perlindungan keuangan
  • Klaim akhir kontrak meningkat 13,9 persen menjadi Rp18,30 triliun, mencerminkan manfaat jangka panjang yang diterima nasabah setelah menyelesaikan masa pertanggungan mereka
  • Klaim surrender turun 13,3 persen menjadi Rp77,15 triliun, menandakan kesadaran atas pentingnya proteksi jiwa yang semakin baik
  • Klaim partial withdrawal naik 17 persen menjadi Rp19,87 triliun, menunjukkan bahwa polis asuransi tetap menjadi solusi likuiditas bagi nasabah yang membutuhkan dana tanpa harus kehilangan perlindungan sepenuhnya.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Punya Potensi jadi Inspirasi Perubahan Berkelanjutan

Selain itu, klaim kesehatan juga mengalami peningkatan sebesar 16,4 persen menjadi Rp24,18 triliun. Namun, pertumbuhan ini lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6 persen.

Optimisme terhadap Regulasi Baru OJK

Fauzi menambahkan bahwa aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diterbitkan pada tahun 2025, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim kesehatan.

“Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai CoB, pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien,” imbuhnya.

Sehingga, nantinya hal tersebut akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

11 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

15 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

16 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

18 hours ago