Keuangan

Regulasi Baru OJK Dinantikan, Klaim Asuransi Jiwa 2024 Tembus Rp160 Triliun

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat sepanjang 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Angka ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Baik melalui santunan jiwa, manfaat akhir kontrak, maupun fleksibilitas akses dana, industri terus memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal,” ujar Fauzi.

Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tembus Rp185 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya

Secara lebih rinci, beberapa jenis klaim yang menunjukkan tren positif dalam industri asuransi jiwa antara lain:

  • Klaim meninggal dunia mencapai Rp11,29 triliun, memastikan keluarga nasabah tetap memiliki perlindungan keuangan
  • Klaim akhir kontrak meningkat 13,9 persen menjadi Rp18,30 triliun, mencerminkan manfaat jangka panjang yang diterima nasabah setelah menyelesaikan masa pertanggungan mereka
  • Klaim surrender turun 13,3 persen menjadi Rp77,15 triliun, menandakan kesadaran atas pentingnya proteksi jiwa yang semakin baik
  • Klaim partial withdrawal naik 17 persen menjadi Rp19,87 triliun, menunjukkan bahwa polis asuransi tetap menjadi solusi likuiditas bagi nasabah yang membutuhkan dana tanpa harus kehilangan perlindungan sepenuhnya.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Punya Potensi jadi Inspirasi Perubahan Berkelanjutan

Selain itu, klaim kesehatan juga mengalami peningkatan sebesar 16,4 persen menjadi Rp24,18 triliun. Namun, pertumbuhan ini lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6 persen.

Optimisme terhadap Regulasi Baru OJK

Fauzi menambahkan bahwa aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diterbitkan pada tahun 2025, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim kesehatan.

“Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai CoB, pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien,” imbuhnya.

Sehingga, nantinya hal tersebut akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Raya Paparkan Kinerja 2025, Transformasi Bank Digital Kian Menguat

Poin Penting PT Bank Raya Indonesia Tbk mencatat penyaluran kredit digital Rp28,75 triliun pada 2025… Read More

38 mins ago

Renovasi Atap Panti Asuhan di Serang, Tugure Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan

Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More

1 hour ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More

1 hour ago

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 T ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 T

Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More

2 hours ago

BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More

2 hours ago

Peringati HUT ke-6, IFG Berbagi Kepedulian Bersama Yayasan Sayap Ibu

Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More

2 hours ago