Keuangan

Regulasi Baru OJK Dinantikan, Klaim Asuransi Jiwa 2024 Tembus Rp160 Triliun

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat sepanjang 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Angka ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Baik melalui santunan jiwa, manfaat akhir kontrak, maupun fleksibilitas akses dana, industri terus memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal,” ujar Fauzi.

Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tembus Rp185 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya

Secara lebih rinci, beberapa jenis klaim yang menunjukkan tren positif dalam industri asuransi jiwa antara lain:

  • Klaim meninggal dunia mencapai Rp11,29 triliun, memastikan keluarga nasabah tetap memiliki perlindungan keuangan
  • Klaim akhir kontrak meningkat 13,9 persen menjadi Rp18,30 triliun, mencerminkan manfaat jangka panjang yang diterima nasabah setelah menyelesaikan masa pertanggungan mereka
  • Klaim surrender turun 13,3 persen menjadi Rp77,15 triliun, menandakan kesadaran atas pentingnya proteksi jiwa yang semakin baik
  • Klaim partial withdrawal naik 17 persen menjadi Rp19,87 triliun, menunjukkan bahwa polis asuransi tetap menjadi solusi likuiditas bagi nasabah yang membutuhkan dana tanpa harus kehilangan perlindungan sepenuhnya.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Punya Potensi jadi Inspirasi Perubahan Berkelanjutan

Selain itu, klaim kesehatan juga mengalami peningkatan sebesar 16,4 persen menjadi Rp24,18 triliun. Namun, pertumbuhan ini lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6 persen.

Optimisme terhadap Regulasi Baru OJK

Fauzi menambahkan bahwa aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diterbitkan pada tahun 2025, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim kesehatan.

“Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai CoB, pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien,” imbuhnya.

Sehingga, nantinya hal tersebut akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

2 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

2 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

3 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

3 hours ago