Ilustrasi: Asuransi kesehatan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan, menyusul perintah dari DPR untuk menunda implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025.
Padahal, dalam SEOJK No.7 Tahun 2025 itu terdapat beberapa skema asuransi kesehatan yang seharusnya mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026, salah satunya adalah kebijakan co-payment.
Menanggapi hal tersebut, Chief Marketing Officer Manulife Indonesia, Shierly Ge, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk terkait kebijakan co-payment.
Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan
Tidak hanya itu, Manulife Indonesia juga menyatakan siap bekerja sama dengan asosiasi industri untuk merumuskan kebijakan yang seimbang antara perlindungan nasabah dan keberlanjutan industri.
“Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan atau persepsi negatif terhadap manfaat asuransi,” ujar Shierly kepada Infobanknews dikutip, Rabu, 16 Juli 2025.
Sementara itu, terkait dengan klaim asuransi kesehatan, Manulife Indonesia mencatat telah membayarkan klaim senilai Rp377 miliar hingga April 2025.
Sedangkan, total beban klaim dan manfaat per Mei 2025 tercatat sebesar Rp4,14 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp3,27 triliun.
Baca juga: Meski Menantang, Manulife Pede Bisnis di Semester II 2025 Akan Tetap Tumbuh
Kenaikan total beban klaim dan manfaat tersebut ditopang oleh klaim dan manfaat dibayar per Mei 2025 sebesar Rp1,43 triliun, klaim penebusan unit senilai Rp1,64 triliun, serta lonjakan kenaikan pencadangan premi hingga Rp1,15 triliun.
Adapun dari sisi total pendapatan, Manulife Indonesia berhasil mencatatkan total pendapatan sebesar Rp4,97 triliun hingga Mei 2025.
Angka tersebut ditopang oleh pendapatan premi sebesar Rp3,89 triliun dan hasil investasi yang meningkat dari tahun 2024 menjadi Rp1,02 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More