News Update

Regulasi Badan Energi Nuklir Masuk Tahap Harmonisasi, ESDM Siapkan Perpres

Jakarta – Pemerintah mempercepat langkah menuju era energi nuklir. Regulasi pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir segera masuk tahap harmonisasi sebelum diundangkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, regulasi pembentukan NEPIO akan menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

“Kami dorong, sebentar lagi sudah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” kata Yuliot ketika ditemui usai acara Katadata SAFE 2025 di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Menurutnya, regulasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) seperti rancangan sebelumnya.

“Ini kami lagi menyusun Peraturan Presidennya, sudah selesai proses antarkementerian,” jelasnya.

Baca juga: Dari OECD-Energi Nuklir, Ini Hasil Pertemuan Menko Airlangga dan Kuasa Usaha AS

Pemerintah menargetkan pembangunan PLTN berkapasitas 250 megawatt yang semula direncanakan beroperasi pada 2032, kini dipercepat menjadi 2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menghadirkan energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik nasional diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada 2060, dengan 79 persen bersumber dari EBT.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, struktur organisasi NEPIO telah disiapkan lebih sederhana sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Kementerian ESDM dan PLN Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua

Menurutnya, keanggotaan NEPIO akan melibatkan berbagai kementerian terkait agar koordinasi berjalan lebih efektif.

“Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas gitulah. Nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini baru di meja Pak Menteri,” kata Eniya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

28 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

34 mins ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

1 hour ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

4 hours ago