News Update

Regulasi Badan Energi Nuklir Masuk Tahap Harmonisasi, ESDM Siapkan Perpres

Jakarta – Pemerintah mempercepat langkah menuju era energi nuklir. Regulasi pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir segera masuk tahap harmonisasi sebelum diundangkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, regulasi pembentukan NEPIO akan menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

“Kami dorong, sebentar lagi sudah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” kata Yuliot ketika ditemui usai acara Katadata SAFE 2025 di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Menurutnya, regulasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) seperti rancangan sebelumnya.

“Ini kami lagi menyusun Peraturan Presidennya, sudah selesai proses antarkementerian,” jelasnya.

Baca juga: Dari OECD-Energi Nuklir, Ini Hasil Pertemuan Menko Airlangga dan Kuasa Usaha AS

Pemerintah menargetkan pembangunan PLTN berkapasitas 250 megawatt yang semula direncanakan beroperasi pada 2032, kini dipercepat menjadi 2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menghadirkan energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik nasional diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada 2060, dengan 79 persen bersumber dari EBT.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, struktur organisasi NEPIO telah disiapkan lebih sederhana sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Kementerian ESDM dan PLN Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua

Menurutnya, keanggotaan NEPIO akan melibatkan berbagai kementerian terkait agar koordinasi berjalan lebih efektif.

“Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas gitulah. Nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini baru di meja Pak Menteri,” kata Eniya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

21 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

23 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago