Categories: Ekonomi dan Bisnis

Reformasi Pajak Jadi Kunci untuk Memperbaiki Pendapatan Negara

Jakarta — Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengungkapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara di tahun 2022, masih akan mengandalkan penerimaan pajak, yang salah satunya dari sektor ekonomi digital, industri e-commerce, dan perusahaan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya dalam pemaparan mengenai Indonesian Taxation Outlook 2022.

“Sementara itu pengeluaran atau belanjanya masih akan difokuskan untuk sektor kesehatan dan pemulihan Covid-19, program jaring pengaman sosial, pembangunan SDM, dan pengembangan infrastruktur,” jelas Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, Senin, 20 Desember 2021.

Seperti diketahui, perubahan-perubahan kerap terjadi selama tahun 2021 dengan beberapa peristiwa yang terjadi, baik pada tingkat global maupun dalam negeri seperti pelaksanaan kesepakatan alokasi perpajakan melalui 2 pilar kesepakatan negara OECD/G20, dikeluarkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Cipta Kerja yang dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi oleh MK.

Anggaran belanja negara tahun 2021 sebagian besar dialihkan pada penanganan Covid-19 dan insentif usaha dengan tujuan mengupayakan Indonesia bisa melalui masa pandemi. Sebesar 92,2% realisasi insentif pajak dialihkan ke usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah, seperti tunjangan PPh 21, Pajak UMKM, pembebasan PPh 22, pengurangan PPh 25 dan lainnya

Pada tingkat global, peran Indonesia sebagai presiden G20 mendorong untuk tercapainya kesepakatan global pemajakan sektor digital dan komitmen pemajakan atas karbon. Dua pilar yang digagas negara OECD/G20 menjadi tantangan perpajakan di era ekonomi digital. Pilar pertama adalah alokasi profit kepada negara sumber, dan pilar kedua adalah penerapan pajak minimum bagi perusahaan multinasional.

“Reformasi pajak merupakan kunci untuk memperbaiki pendapatan negara. Untuk itu kita harus bisa memahami trend pajak tahun 2022 di bidang administrasi pajak, kebijakan perpajakan, dan pemeriksaan pajak,” tambah Ichwan.

Secara keseluruhan, RSM Indonesia memperkirakan bahwa bisnis akan bangkit seiring dengan pemulihan ekonomi. Akan ada lebih banyak dorongan teknologi yang diadopsi oleh kantor pajak untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak akan terus menerbitkan SP2DK, dan melakukan inisiatif pemeriksaan yang lebih terarah melalui profiling entitas berisiko tinggi dan merugi serta wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Reformasi perpajakan diperkirakan juga akan terus terjadi baik di tingkat kebijakan maupun administrasi dalam konteks kerangka UU HPP. Namun, ketidakpastian menerpa implementasi Omnibus Law pasca putusan MA. Pemerintah meyakini bahwa akan mampu menjawab putusan MA ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menambahkan alasan mengapa aturan dan kebijakan sering kali berubah. Salah satu penyebab utamanya adalah ekonomi global yang mengalami gejolak dari segi kecepatan perubahan pasar, ketidakmampuan untuk memprediksi masa mendatang, kompleksitas faktor dan variable yang perlu diperhitungkan, dan ambiguitas pernafsiran.

Pemerintah merespon situasi dengan menerapkan kebijakan fiskal melalui penerbitan Perpu No.1/2020.  Pemerintah memberikan stimulus penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta memperluas stimulus dan rekonstruksi program agar lebih implementatif sehingga dapat segera dieksekusi.

Di tahun 2021 hingga 2022 mendatang, kebijakan akan lebih diarahkan menuju penguatan daya banngkit dan reformasi penguatan fondasi penanganan pandemi dan program vaksinasi. Maka revisi UU Perpajakan menjadi prasyarat dan kondisi niscaya bagi keberlanjutan reformasi perpajakan menuju ekosistem yang adil, efektif, dan akuntabel.

“Ada beberapa pertimbangan risiko yang harus kita antisipasi. Yang pertama tentu adalah potensi re-eskalasi Covid-19 yang muncul karena varian baru, normalisasi harga komoditas global, kenaikan Federal Fund Rate (FFR), dan dinamika ekonomi global,” tambah Yustinus. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 25 November… Read More

36 mins ago

IHSG Diproyeksi Melemah, Analis Rekomendasikan Saham AVIA hingga GOTO

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

54 mins ago

Jurus BSI Genjot Penjualan Kendaraan Bermotor di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) terus berupaya mendorong lonjakan penjualan bisnis kendaraan… Read More

9 hours ago

Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan: Naik 0,48 Persen, Kapitalisasi Bursa Turun jadi Rp12.053 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

17 hours ago

Cashless Kian Populer, Bangkok Bank Kembangkan Interoperabilitas QR Code Lintas Negara

Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More

17 hours ago