News Update

Reformasi Keuangan: Pemerintah Jangan Salah Obat Sembuhkan Krisis

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan Pemerintah untuk tidak salah ambil keputusan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Reformasi Keuangan dikala krisis ekonomi yang terjadi diberbagai dunia termasuk Indonesia.

Hal itu diungkapkan Aviliani dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum: Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi. Menurutnya, yang utama saat ini adalah sektor riil yang harus diperbaiki dan diperkuat, bukan mengenai pemindahan fungsi regulator pengawasan sektor jasa keuangan.

“Pemerintah jangan salah obat, bagaimana pengawasan terintegrasi kita sudah jauh lebih baik tinggal gimana nanti dari tata kelola dalam non bank harus terus diperbaiki,” kata Aviliani melalui video conference di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Untuk itu, dirinya mengungkapkan, Pemerintah harus mewaspadai adanya gelombang kredit macet (NPL) bilamana program restrukturisasi kredit sudah usai di tahun 2021 mendatang. Oleh karena itu, stimulus sektor rill harus terus digulirkan agar pelaku usaha dapat terus bertahan menjalankan usahanya.

“Masa setelah pandemi selesai kemungkinan ada beberapa sektor rill yang tidak bisa bertahan dan ini akan menyebabkan banyak kredit macet yang muncul. Ini yang harus dipikirkan bukan malah pemindahan pengawasan,” jelas Aviliani.

Sebagai informasi saja, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Menkeu bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

45 mins ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

10 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

10 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

11 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

12 hours ago