News Update

Reformasi Keuangan: Pemerintah Jangan Salah Obat Sembuhkan Krisis

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan Pemerintah untuk tidak salah ambil keputusan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Reformasi Keuangan dikala krisis ekonomi yang terjadi diberbagai dunia termasuk Indonesia.

Hal itu diungkapkan Aviliani dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum: Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi. Menurutnya, yang utama saat ini adalah sektor riil yang harus diperbaiki dan diperkuat, bukan mengenai pemindahan fungsi regulator pengawasan sektor jasa keuangan.

“Pemerintah jangan salah obat, bagaimana pengawasan terintegrasi kita sudah jauh lebih baik tinggal gimana nanti dari tata kelola dalam non bank harus terus diperbaiki,” kata Aviliani melalui video conference di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Untuk itu, dirinya mengungkapkan, Pemerintah harus mewaspadai adanya gelombang kredit macet (NPL) bilamana program restrukturisasi kredit sudah usai di tahun 2021 mendatang. Oleh karena itu, stimulus sektor rill harus terus digulirkan agar pelaku usaha dapat terus bertahan menjalankan usahanya.

“Masa setelah pandemi selesai kemungkinan ada beberapa sektor rill yang tidak bisa bertahan dan ini akan menyebabkan banyak kredit macet yang muncul. Ini yang harus dipikirkan bukan malah pemindahan pengawasan,” jelas Aviliani.

Sebagai informasi saja, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Menkeu bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

5 mins ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

43 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

2 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

3 hours ago