News Update

Reformasi Keuangan: Pemerintah Jangan Salah Obat Sembuhkan Krisis

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan Pemerintah untuk tidak salah ambil keputusan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Reformasi Keuangan dikala krisis ekonomi yang terjadi diberbagai dunia termasuk Indonesia.

Hal itu diungkapkan Aviliani dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum: Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi. Menurutnya, yang utama saat ini adalah sektor riil yang harus diperbaiki dan diperkuat, bukan mengenai pemindahan fungsi regulator pengawasan sektor jasa keuangan.

“Pemerintah jangan salah obat, bagaimana pengawasan terintegrasi kita sudah jauh lebih baik tinggal gimana nanti dari tata kelola dalam non bank harus terus diperbaiki,” kata Aviliani melalui video conference di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Untuk itu, dirinya mengungkapkan, Pemerintah harus mewaspadai adanya gelombang kredit macet (NPL) bilamana program restrukturisasi kredit sudah usai di tahun 2021 mendatang. Oleh karena itu, stimulus sektor rill harus terus digulirkan agar pelaku usaha dapat terus bertahan menjalankan usahanya.

“Masa setelah pandemi selesai kemungkinan ada beberapa sektor rill yang tidak bisa bertahan dan ini akan menyebabkan banyak kredit macet yang muncul. Ini yang harus dipikirkan bukan malah pemindahan pengawasan,” jelas Aviliani.

Sebagai informasi saja, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Menkeu bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago