News Update

Reformasi Keuangan: Pemerintah Jangan Salah Obat Sembuhkan Krisis

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan Pemerintah untuk tidak salah ambil keputusan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Reformasi Keuangan dikala krisis ekonomi yang terjadi diberbagai dunia termasuk Indonesia.

Hal itu diungkapkan Aviliani dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum: Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi. Menurutnya, yang utama saat ini adalah sektor riil yang harus diperbaiki dan diperkuat, bukan mengenai pemindahan fungsi regulator pengawasan sektor jasa keuangan.

“Pemerintah jangan salah obat, bagaimana pengawasan terintegrasi kita sudah jauh lebih baik tinggal gimana nanti dari tata kelola dalam non bank harus terus diperbaiki,” kata Aviliani melalui video conference di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Untuk itu, dirinya mengungkapkan, Pemerintah harus mewaspadai adanya gelombang kredit macet (NPL) bilamana program restrukturisasi kredit sudah usai di tahun 2021 mendatang. Oleh karena itu, stimulus sektor rill harus terus digulirkan agar pelaku usaha dapat terus bertahan menjalankan usahanya.

“Masa setelah pandemi selesai kemungkinan ada beberapa sektor rill yang tidak bisa bertahan dan ini akan menyebabkan banyak kredit macet yang muncul. Ini yang harus dipikirkan bukan malah pemindahan pengawasan,” jelas Aviliani.

Sebagai informasi saja, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Menkeu bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

7 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

8 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

8 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

8 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

8 hours ago