News Update

Reformasi Keuangan: Pemerintah Jangan Salah Obat Sembuhkan Krisis

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan Pemerintah untuk tidak salah ambil keputusan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Reformasi Keuangan dikala krisis ekonomi yang terjadi diberbagai dunia termasuk Indonesia.

Hal itu diungkapkan Aviliani dalam acara Public Discussion Infobank & The Chief Economist Forum: Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi. Menurutnya, yang utama saat ini adalah sektor riil yang harus diperbaiki dan diperkuat, bukan mengenai pemindahan fungsi regulator pengawasan sektor jasa keuangan.

“Pemerintah jangan salah obat, bagaimana pengawasan terintegrasi kita sudah jauh lebih baik tinggal gimana nanti dari tata kelola dalam non bank harus terus diperbaiki,” kata Aviliani melalui video conference di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Untuk itu, dirinya mengungkapkan, Pemerintah harus mewaspadai adanya gelombang kredit macet (NPL) bilamana program restrukturisasi kredit sudah usai di tahun 2021 mendatang. Oleh karena itu, stimulus sektor rill harus terus digulirkan agar pelaku usaha dapat terus bertahan menjalankan usahanya.

“Masa setelah pandemi selesai kemungkinan ada beberapa sektor rill yang tidak bisa bertahan dan ini akan menyebabkan banyak kredit macet yang muncul. Ini yang harus dipikirkan bukan malah pemindahan pengawasan,” jelas Aviliani.

Sebagai informasi saja, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Menkeu bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

5 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

7 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

8 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

8 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

10 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

10 hours ago