Moneter dan Fiskal

Redenominasi Rupiah Belum akan Diterapkan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya dan BI

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).
  • RUU Redenominasi Rupiah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
  • Bank Indonesia menjelaskan redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai rupiah tanpa mengubah daya beli, sekaligus meningkatkan efisiensi dan kredibilitas rupiah.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) dan akan diterapkan sesuai ketentuan pada waktunya.

“Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dia (redenominasi) nantinya diterapkan sesuai dengan ketentuan pada waktunya, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” kata Purbaya usai acara Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip, Selasa, 11 November 2025.

Baca juga: Redenominasi: Menguji Kesiapan Fondasi Ekonomi Indonesia

Bendahara negara ini pun menegaskan Kementerian Keuangan tidak memiliki peran langsung dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan redenominasi.

“Saya enggak tahu, itu bukan Menteri keuangan tapi urusan bank sentral, kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” tandasnya.

Ia pun meminta publik tidak salah paham dan menganggap Kemenkeu sebagai pihak yang mendorong percepatan redenominasi.

“Jadi jangan gua yang ‘digebukin’, gua ‘digebukin’ terus,” imbuhnya seraya tertawa.

Baca juga: Purbaya Sambangi SMAN 3 Jakarta, Ajarkan APBN ke Ribuan Siswa

RUU Redenominasi Masuk Prolegnas 2025-2029

Sebelumnya, pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya beli.

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.

Baca juga: Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

BI juga menjelaskan redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.

Denny menambahkan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah dan BI Matangkan RUU Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasannya

Meski demikian, Denny menyebutkan implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago