Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta — Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2019 baru mencapai 31,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.786,4 triliun.
“Untuk pendapatan pajak Rp569,3 triliun atau tumbuh 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Ia menambahkan, dari penerimaan pajak Rp569,3 triliun terdiri Pendapatan Direktorat Jendral Pajak (DJP) termasuk PPh migas sebesar Rp469,6 triliun serta pendapatan DJBC sebesar Rp72,7 triliun.
Sri Mulyani menyebut, masih rendahnya angka penerimaan pajak tersebut merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi nasional yang masih melambat dan stagnan. Oleh karena itu pihaknya mengaku akan terus berhati-hati dan memperhatikan kondisi stabilitas ekonomi nasional.
“Kita mulai hati-hati terlihat pertumbuhan ekonomi mengalami pelemahan, namun kalau lihat total penerimaan negara positif sentimen di Mei ini,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, hingga 31 Mei 2019 total keseluruhan penerimaan negara tercatat sebesar Rp728,5 triliun. Realisasi tersebut terlihat baru 33,4 persen dari target APBN 2019 yang sebesar Rp2.165,1 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More