Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 31 Mei 2021 total penempatan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di perbankan pada periode ketiga telah mencapai Rp29,25 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, dari penempatan tersebut sudah direalisasikan melalui kredit senilai Rp46,1 triliun atau telah tumbuh 1,58 kali lipat melalui berbagai perbankan.
“Program PEN angka terakhir di perbankan Rp29,25 triliun dan sudah direalisasikan dalam penyaluran kredit sebesar Rp46,11 triliun karena memang bank BUMN di antaranya BRI dan BNI dan Mandiri sudah ga menggunakan PEN,” kata Wimboh melalui rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
Dari paparan yang ditampilkan, Wimboh menyebut angka penyaluran kredit dari penempatan dana PEN di Himbara yakni BTN senilai Rp17,73 triliun. Sementara itu, untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah tersalurkan ktedit hingga Rp27,98 triliun.
Tak hanya kedua bank tersebut, untuk bank syariah khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI) juga tercatat telah menyalurkan kredit hingga Rp400 miliar.
Wimboh berharap seluruh upaya pemulihan ekonomi ini dapat mendorong penyaluran kredit perbankan yang masih lemah dan dapat pendukung pemulihan ekonomi RI dari pandemi covid-19.
“Upaya kami ini harus tetap bekerja keras terutama mobilitas masyarakat agar dapat dilakukan tapi aman,” pungkas Wimboh. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More