News Update

Realisasi Pendanaan PEN Pegadaian Capai Rp80,4 Triliun

Jakarta – PT Pegadaian (Persero) terus konsisten mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penyaluran pendanaan berupa pinjaman kepada masyarakat. Hingga Juni 2020, Pegadaian berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp80,4 triliun, naik 18,8% dibandingkan pada periode sebelumnya sebesar Rp.67,7 triliun.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyampaikan bahwa dari pinjaman yang disalurkan tersebut, sekitar 60% bersifat produktif, sedangkan sisanya 40% bersifat konsumtif. Karenanya perseroan berperan aktif membantu masyarakat bangkit dari krisis. Demikian disampaikan dalam media gathering yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (29/07).

“Sebagai BUMN, Pegadaian terus konsisten mendukung program pembangunan ekonomi, apalagi saat ini masyarakat tengah menghadapi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” kata Kuswiyoto.

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan performa kinerja Pegadaian hingga saat ini terus menunjukkan angka positif. Hal tersebut tercermin dari Outstanding loan (OSL) per 30 Juni 2020 mencapai Rp.53,0 triliun naik 21,3% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebanyak Rp.43,6 triliun.

Sebagai informasi saja, hingga Juni 2020 ini, jumlah nasabah perseroan tercatat sebanyak 15 juta orang. Tumbuh sebesar 26,6% dibanding Juni 2019 sebesar 11,9 juta orang. “Kami terus meningkatkan sistem layanan kepada nasabah-nasabah kami di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Kuswiyoto.

Kuswiyoto juga menjelaskan bahwa untuk mencapai target bisnis Pegadaian di tengah kondisi pandemi ini, Perseroan terus menyusun strategi dengan menetapkan berbagai regulasi keringanan-keringanan kepada nasabah. Regulasi yang disusun oleh Pegadaian seperti penurunan tarif bunga dari 1,2% menjadi 1% per 15 hari untuk roll over kredit gadai, guna membantu nasabah dan menjaga engagement.

“Pegadaian terus melakukan relaksasi dengan perpanjangan masa bebas bunga atau grace period selama 30 hari. Tetapi kamu juga punya Gadai Peduli dimana nasabah nantinya dibebaskan bunga untuk pinjaman sampai dengan Rp1 juta selama 3 bulan,” tukas Kuswiyoto. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago