News Update

Realisasi Hapus Tagih UMKM Baru 6 Persen, DPR Minta OJK Bertindak Cepat

Poin Penting

  • Realisasi program hapus tagih UMKM masih rendah, baru sekitar 67 ribu debitur atau 6 persen dari target 1 juta hingga awal November 2025.
  • DPR dorong OJK percepat pelaksanaan dan perkuat edukasi publik karena masih banyak masyarakat keliru memahami perbedaan antara hapus buku dan hapus tagih.
  • Kebijakan penghapusan utang perlu disertai pendampingan usaha, agar selain meringankan beban, juga membantu memulihkan produktivitas UMKM.

Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti lambatnya pelaksanaan program penghapusan utang (hapus tagih) bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan tekanan ekonomi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengungkapkan, dari target 1 juta debitur, baru sekitar 67 ribu yang terealisasi hingga awal November 2025.

 “Angka ini baru sekitar enam persen. Ini harus dikejar, karena sudah menjadi program prioritas nasional. DPR akan kawal agar OJK dan perbankan menuntaskannya,” tegas Hanif, usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK Provinsi Jawa Tengah, dinukil laman DPR, Senin, 10 November 2025.

Menurut paparan OJK, mayoritas pembiayaan UMKM di Jawa Tengah disalurkan ke sektor perdagangan (48,49%) dan pertanian (29,47%) yang memiliki risiko musiman tinggi.

Baca juga: Efek Panas Konsolidasi Bank KBMI 1, Tapi OJK Jangan Main Paksa, Ya!

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menambahkan, masyarakat perlu pemahaman yang benar mengenai mekanisme penghapusan utang.

“Masih banyak yang salah paham antara hapus buku dan hapus tagih. Edukasi masyarakat harus diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Hasanudin Wahid menilai kebijakan penghapusan utang, sebaiknya disertai pendampingan usaha. “Bukan hanya meringankan beban, tapi juga memulihkan produktivitas UMKM,” katanya.

Komitmen DPR Kawal Program Nasional

Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong agar program penghapusan utang UMKM dapat terselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN. 

Baca juga: OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut. 

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

2 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

3 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

4 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

4 hours ago