Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran, Semarang, Jawa Tengah (foto: DPR)
Poin Penting
Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti lambatnya pelaksanaan program penghapusan utang (hapus tagih) bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan tekanan ekonomi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengungkapkan, dari target 1 juta debitur, baru sekitar 67 ribu yang terealisasi hingga awal November 2025.
“Angka ini baru sekitar enam persen. Ini harus dikejar, karena sudah menjadi program prioritas nasional. DPR akan kawal agar OJK dan perbankan menuntaskannya,” tegas Hanif, usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK Provinsi Jawa Tengah, dinukil laman DPR, Senin, 10 November 2025.
Menurut paparan OJK, mayoritas pembiayaan UMKM di Jawa Tengah disalurkan ke sektor perdagangan (48,49%) dan pertanian (29,47%) yang memiliki risiko musiman tinggi.
Baca juga: Efek Panas Konsolidasi Bank KBMI 1, Tapi OJK Jangan Main Paksa, Ya!
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menambahkan, masyarakat perlu pemahaman yang benar mengenai mekanisme penghapusan utang.
“Masih banyak yang salah paham antara hapus buku dan hapus tagih. Edukasi masyarakat harus diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Hasanudin Wahid menilai kebijakan penghapusan utang, sebaiknya disertai pendampingan usaha. “Bukan hanya meringankan beban, tapi juga memulihkan produktivitas UMKM,” katanya.
Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong agar program penghapusan utang UMKM dapat terselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.
Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN.
Baca juga: OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut.
Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More