News Update

Realisasi Hapus Tagih UMKM Baru 6 Persen, DPR Minta OJK Bertindak Cepat

Poin Penting

  • Realisasi program hapus tagih UMKM masih rendah, baru sekitar 67 ribu debitur atau 6 persen dari target 1 juta hingga awal November 2025.
  • DPR dorong OJK percepat pelaksanaan dan perkuat edukasi publik karena masih banyak masyarakat keliru memahami perbedaan antara hapus buku dan hapus tagih.
  • Kebijakan penghapusan utang perlu disertai pendampingan usaha, agar selain meringankan beban, juga membantu memulihkan produktivitas UMKM.

Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti lambatnya pelaksanaan program penghapusan utang (hapus tagih) bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan tekanan ekonomi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengungkapkan, dari target 1 juta debitur, baru sekitar 67 ribu yang terealisasi hingga awal November 2025.

 “Angka ini baru sekitar enam persen. Ini harus dikejar, karena sudah menjadi program prioritas nasional. DPR akan kawal agar OJK dan perbankan menuntaskannya,” tegas Hanif, usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK Provinsi Jawa Tengah, dinukil laman DPR, Senin, 10 November 2025.

Menurut paparan OJK, mayoritas pembiayaan UMKM di Jawa Tengah disalurkan ke sektor perdagangan (48,49%) dan pertanian (29,47%) yang memiliki risiko musiman tinggi.

Baca juga: Efek Panas Konsolidasi Bank KBMI 1, Tapi OJK Jangan Main Paksa, Ya!

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menambahkan, masyarakat perlu pemahaman yang benar mengenai mekanisme penghapusan utang.

“Masih banyak yang salah paham antara hapus buku dan hapus tagih. Edukasi masyarakat harus diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Hasanudin Wahid menilai kebijakan penghapusan utang, sebaiknya disertai pendampingan usaha. “Bukan hanya meringankan beban, tapi juga memulihkan produktivitas UMKM,” katanya.

Komitmen DPR Kawal Program Nasional

Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong agar program penghapusan utang UMKM dapat terselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN. 

Baca juga: OJK: 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut. 

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

2 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

4 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

4 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

4 hours ago