Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah merealisasikan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan skema berbagi beban atau burden sharing untuk membantu pembiayaan dalam APBN pemerintah yang telah mencapai Rp291,3 triliun per 13 Oktober 2020.
“Secara keseluruhan SKB I dan II, BI telah membeli SBN di pasar perdana Rp291,3 triliun,” jelas Gubernur BI Perry melalui video conference saat acara Capital Market Summit & Expo secara virtual, Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, angka tersebut terdiri dari pembelian SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar yang tercatat telah mencapai Rp61,6 triliun, dimana mekanisme pembelian tersebut berdasarkan keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 16 April 2020.
Sementara itu untuk realisasi pembelian SBN dengan skema kedua burden sharing untuk pendanaan public goods telah mencapai Rp229,68 triliun. Pembelian SBN ini dilakukan dengan mekanisme pembelian secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan per tanggal 7 Juli 2020.
Adapun, Perry menyampaikan pembelian SBN berdasarkan SKB pertama dan kedua tersebut merupakan bentuk dari sinergi fiskal dan moneter, dalam rangka pelaksanaan UU No. 2/2020.
Menurutnya, dengan sinergi tersebut, pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More