Moneter dan Fiskal

Realisasi Bea Cukai Turun 8,93%, Ini Penyebabnya

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan relaisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mengalami penurunan. Tercatat hingga Maret 2023 penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp72,24 triliun, atau turun -8,93% yoy.

“Selama tiga tahun bertururt-turut bea cukai selalu positif, sekarang ini penerimaan Kepabeanan dan Cukai mengalami penurunan, yaitu 8,93% yoy, meskipun penerimaannya cukup baik Rp72,24 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin, 17 April 2023.

Menkeu melanjutkan, penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh Bea Keluar (BK). Secara akumulatif, penurunan penerimaan BK turun -71,66% yoy, sementara pada Maret turun -75,87% yoy dipengaruhi harga komoditas yang lebih rendah dan turunnya volume ekspor mineral

“BK mengalami penurunan sangat tajam kita hanya menerima Rp3,03 triliun, tahun lalu di Maret 2022 bisa mengumpulkan Rp10,7 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, kinerja penerimaan Bea Masuk (BM) secara akumulatif tumbuh 8,84% yoy atau sebesar Rp12,3 triliun, meski penerimaan BM Maret sudah mengalami penurunan -1,66% yoy. 

“Hal tersebut, didorong oleh pelemahan kurs rupiah dan komoditas utama yang masih tumbuh meskipun kinerja impor sudah mulai menurun,” kata Sri Mulyani.

Kemudian, Cukai Hasil Tembakau (HT) juga mengalami penurunan sebesar -0,72% atau Rp55,24 triliun, dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp55,65 triliun.

Sedangkan, bulan Maret turun 3,05% yoy disebabkan turunnya pemesanan pita cukai bulan Januari 2023. Produksi HT sampai dengan Maret 2023 turun -19,05% yoy, disebabkan basis produksi di Maret 2022 melonjak akibat kenaikan PPN.

“Ini terutama adanya perpindahan dari produksi rokok golongan 3 yang mengalami kenaikan, sedangakan golongan 1 dan 2 menurun,” tutup Menkeu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago