Moneter dan Fiskal

Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp16,5 Triliun, Cek Detailnya!

Jakarta – Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mencapai Rp16,5 triliun. Anggaran tersebut berasal dari pagu anggaran khusus Pemilu dalam APBN 2024 yang totalnya Rp38,3 triliun.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran pemilu sejak dua tahun lalu. Sepanjang 2022 hingga 2024, alokasi pemilu mencapai Rp71,3 triliun. Rinciannya, alokasi anggaran pemilu pada APBN 2022 senilai Rp3,1 triliun, realisasi penggunaan anggaran pemilu pada 2023 mencapai Rp29,9 triliun, dan realisasi tahun 2024 senilai Rp16,5 triliun.

“Realisasi anggaran pemilu yang baru saja kita selesaikan untuk pemilihan Pileg dan Pilpres sampai dengan 12 Februari, telah terealisasi sebesar Rp16,5 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, 22 Februaru 2024.

Baca juga: Realisasi Belanja Pemilu 2024 di APBN Capai Rp16,5 Triliun

Rincian Penyaluran Realisasi Anggaran Pemilu Rp16,5 Triliun

Ilustrasi: Bilik suara pemilu/istimewa

Dari total realisasi anggaran pemilu Rp16,5 triliun, telah disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercatat sebesar Rp16,2 triliun.

Kedua lembaga itu menggunakan anggaran pemilu tersebut untuk berbagai hal. Mulai dari dari pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc, pemungutan dan perhitungan suara.

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik, termasuk pengawasan penetapan hasil Pemilu dan kegiatan lainnya selama Pemilu 2024.

Dari total realisasi anggaran Rp16,5 triliun, sebanyak Rp300 miliar disalurkan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengamanan Pemilu dan pemeliharaan ketertiban masyarakat, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Jokowi Pastikan Bansos Beras Gratis Lanjut Terus

Kemudian untuk diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait pemilu, penanganan perkara konstitusi, pembentukan pos pemilu, dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu.

Anggaran itu juga digunakan untuk pengelolaan konten dan diseminasi informasi publik dan pengawasan pemungutan suara, serta penghitungan suara. (*)


Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago