Moneter dan Fiskal

Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp16,5 Triliun, Cek Detailnya!

Jakarta – Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mencapai Rp16,5 triliun. Anggaran tersebut berasal dari pagu anggaran khusus Pemilu dalam APBN 2024 yang totalnya Rp38,3 triliun.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran pemilu sejak dua tahun lalu. Sepanjang 2022 hingga 2024, alokasi pemilu mencapai Rp71,3 triliun. Rinciannya, alokasi anggaran pemilu pada APBN 2022 senilai Rp3,1 triliun, realisasi penggunaan anggaran pemilu pada 2023 mencapai Rp29,9 triliun, dan realisasi tahun 2024 senilai Rp16,5 triliun.

“Realisasi anggaran pemilu yang baru saja kita selesaikan untuk pemilihan Pileg dan Pilpres sampai dengan 12 Februari, telah terealisasi sebesar Rp16,5 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, 22 Februaru 2024.

Baca juga: Realisasi Belanja Pemilu 2024 di APBN Capai Rp16,5 Triliun

Rincian Penyaluran Realisasi Anggaran Pemilu Rp16,5 Triliun

Ilustrasi: Bilik suara pemilu/istimewa

Dari total realisasi anggaran pemilu Rp16,5 triliun, telah disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercatat sebesar Rp16,2 triliun.

Kedua lembaga itu menggunakan anggaran pemilu tersebut untuk berbagai hal. Mulai dari dari pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc, pemungutan dan perhitungan suara.

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik, termasuk pengawasan penetapan hasil Pemilu dan kegiatan lainnya selama Pemilu 2024.

Dari total realisasi anggaran Rp16,5 triliun, sebanyak Rp300 miliar disalurkan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengamanan Pemilu dan pemeliharaan ketertiban masyarakat, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Jokowi Pastikan Bansos Beras Gratis Lanjut Terus

Kemudian untuk diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait pemilu, penanganan perkara konstitusi, pembentukan pos pemilu, dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu.

Anggaran itu juga digunakan untuk pengelolaan konten dan diseminasi informasi publik dan pengawasan pemungutan suara, serta penghitungan suara. (*)


Galih Pratama

Recent Posts

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

16 mins ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

26 mins ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

29 mins ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

30 mins ago

BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026

Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More

32 mins ago

Indonesia Bak “Macan Pincang”: Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, tapi Moody’s “Menampar” dengan Rating Negatif

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More

1 hour ago