Graha Repower Asia (Foto: repowerasiaindonesia.co.id)
Poin Penting
Jakarta – Manajemen PT Repower Asia Indonesia Tbk buka suara setelah dijatuhi sanksi tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten berkode saham REAL ini menegaskan fokus strategis untuk memperkuat tata kelola demi membangun kembali kepercayaan investor dan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Hal itu diungkapkan Sjafardamsah, Direktur Repower Asia Tbk, yang menegaskan bahwa perseroan menghormati dan menerima keputusan OJK.
“REAL berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan regulator,” ujar Sjafardamsah dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca juga: OJK Sanksi Emiten REAL dan PIPA usai Langgar Aturan Pasar Modal
Respons kooperatif dan disiplin dari perseroan dinilai pelaku pasar sebagai langkah penting dalam risk mitigation. Apalagi di tengah meningkatkan sorotan investor terhadap isu kepatuhan, transparansi, dan Good Corporate Governance (GCG).
“Momentum ini menjadi titik awal pembenahan internal yang lebih komprehensif, dengan fokus pada penguatan GCG agar operasional perusahaan semakin terstruktur, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang,” lanjutnya.
Penguatan tata kelola berpeluang menurunkan governance risk premium, dan membuka ruang pemulihan persepsi (perception recovery), yang dalam jangka menengah dapat menjadi dasar re-rating valuasi saham.
Selain melakukan pembenahan internal, REAL juga menekankan keberlanjutan strategi pengembangan usaha, demi menjaga daya saing dan prospek pertumbuhan jangka panjang.
Perbaikan internal, termasuk dari sisi tata kelola, ditambah kepatuhan terhadap regulator serta kesinambungan strategi bisnis diyakini akan menjadi fondasi penting bagi REAL untuk membangun kembali kepercayaan investor.
Baca juga: OJK Ingatkan Investor Cermati Kepatuhan Emiten usai Sanksi PIPA dan REAL
Seperti diberitakan sebelumnya, REAL dikenakan sanksi dan denda Transaksi Material menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). REAL dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp925.000.000 atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024, senilai lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.
Transaksi itu menjadi bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus. Namun dalam pelaksanaannya dinilai tidak melalui prosedur Transaksi Material seperti diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dijatuhi denda Rp240.000.000, karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perseroan dengan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan pasar modal. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More
Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More
Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More
Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More
Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More
Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More