BI: Permintaan Domestik Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2018 Tetap Kuat
Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 19-20 Oktober 2016 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 4,75%.
Selain menurunkan suku bunga acuannya, menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam RDG BI, Bank Sentral juga menurunkan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi masing-masing 4% dan 5,5% yang mulai efektif tanggal 21 Oktober 2016.
“Pelonggaran kebijakan moneter tersebut sejalan dengan berlanjutnya stabilitas makroekonomi, yang tercermin dari inflasi yang rendah, defisit transaksi berjalan yang terkendali, dan nilai tukar yang relatif stabil,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.
Di tengah masih lemahnya perekonomian global, kata dia, pelonggaran ini diharapkan dapat memperkuat upaya untuk mendorong permintaan domestik guna terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.
(Baca juga : BI 7-day Repo Rate Turun 1,5%, Bunga Kredit Baru 0,6%)
“Bank Indonesia meyakini pelongaran moneter ini akan memperkuat kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui percepatan implementasi reformasi struktural,” ucapnya. (*)
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More
Poin Penting Dana Indonesia meluncurkan AI Enablement Playbook untuk memandu industri menilai dan meningkatkan kesiapan… Read More