BI: Permintaan Domestik Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2018 Tetap Kuat
Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 19-20 Oktober 2016 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 4,75%.
Selain menurunkan suku bunga acuannya, menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam RDG BI, Bank Sentral juga menurunkan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi masing-masing 4% dan 5,5% yang mulai efektif tanggal 21 Oktober 2016.
“Pelonggaran kebijakan moneter tersebut sejalan dengan berlanjutnya stabilitas makroekonomi, yang tercermin dari inflasi yang rendah, defisit transaksi berjalan yang terkendali, dan nilai tukar yang relatif stabil,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.
Di tengah masih lemahnya perekonomian global, kata dia, pelonggaran ini diharapkan dapat memperkuat upaya untuk mendorong permintaan domestik guna terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.
(Baca juga : BI 7-day Repo Rate Turun 1,5%, Bunga Kredit Baru 0,6%)
“Bank Indonesia meyakini pelongaran moneter ini akan memperkuat kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui percepatan implementasi reformasi struktural,” ucapnya. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More