Umat Kristiani akan segera menyambut Hari Raya Natal. Ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini tentunya perlu beradaptasi dengan protokol kesehatan agar tidak memperluas penularan COVID-19
Kementerian Agama telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola ibadah maupun umat.
Berikut Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal dalam Masa Pandemi COVID-19 :
1 Pelaksanaan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan
2 Diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah dan disiarkan secara daring
3 Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah
4 Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan
5 Umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif wajib mematuhi protokol kesehatan
Oleh sebab itu rumah ibadah umat Kristiani diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More