Umat Kristiani akan segera menyambut Hari Raya Natal. Ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini tentunya perlu beradaptasi dengan protokol kesehatan agar tidak memperluas penularan COVID-19
Kementerian Agama telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola ibadah maupun umat.
Berikut Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal dalam Masa Pandemi COVID-19 :
1 Pelaksanaan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan
2 Diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah dan disiarkan secara daring
3 Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah
4 Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan
5 Umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif wajib mematuhi protokol kesehatan
Oleh sebab itu rumah ibadah umat Kristiani diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)
Poin Penting Konflik AS–Israel dan Iran memicu volatilitas IHSG, berpotensi terjadi koreksi wajar dan fase… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 pada pekan 23–27 Februari 2026, diikuti… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 dan kapitalisasi pasar turun 1,03 persen… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah dan PT Berdikari luncurkan Tabungan Rencana Kurban berbasis layanan keuangan… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga WARGA dunia hari-hari ini dibuat cemas. Timur Tengah… Read More
Poin Penting Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi mulai 1 Maret 2026, mengacu pada… Read More