Moneter dan Fiskal

Rawan Uang Palsu, BI Larang Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menukarkan uang pecahan di tempat tidak resmi seperti pinggiran jalan yang marak jelang Hari Raya Lebaran. Ini dikarenakan ada potensi uang yang ditukarkan palsu dan jumlahnya tidak tepat. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan, penukaran uang tunai di pinggir jalan rawan kecurangan yang dilakukan oleh para penjaja atau “inang-inang” tersebut. 

“Kepada masyarakat kami himbau untuk menukarkan uang tunai di BI dan titik-titik resmi karena terjamin keaslian dan jumlah uangnya daripda menukar di inang-inang, “ ujarnya. 

Menurutnya, para “inang-inang” tersebut sengaja memanfaatkan kesempatan masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan cepat tanpa perlu repot ke bank. Padahal jika diteliti, penukaran di sana rawan beredar uang palsu.

Meski rawan peredaran uang palsu, pihaknya telah bekerja sama dengan pemda terkait untuk melakukan pembatasan penjaja uang tersebut. “Kami bekerja sama dengan pemda, kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan tindakan pencegahan dalam uang palsu,” bebernya. 

Berdasarkan datanya, jumlah peredaran uang palsu dari tahun ke tahun menurun. Ini terlihat dari indikator jumlah uang palsu yang ditemukan dalam Rp 1 juta lembar.

Dalam 3 tahun lalu, kata dia, rata-rata ditemukan 9 lembar. Bahkan, sejak 2 tahun lalu jumlahnya menurun menjadi 5 lembar.  Tahun 2022 kembali turun menjadi 4 lembar dalam Rp1 juta. 

“Tahun ini pun sampai triwulan I baru ditemukan 1 lembar dalam Rp 1 juta uang yang beredar,” terangnya. 

Bank Indonesia sendiri menyiapkan Rp195 triliun uang tunai layak edar atau meningkat meningkat 8,22% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan diperkirakan karena memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. 

Khusus wilayah aglomerasi di Jabodetabek, BI telah menyiapkan 599 titik penukaran dengan uang sebesar Rp48,2 triliun. BI juga melakukan kerja sama dengan pihak perbankan dalam menyediakan layanan bagi wholesale yang mempunyai ritel khas. 

Serupa seperti tahun lalu, BI membatasi jumlah penukaran uang tunai layak edar per individu sebesar Rp3,8 juta dengan pecahan Rp1.000- Rp20.000. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

3 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

3 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

3 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

5 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

5 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

5 hours ago