Moneter dan Fiskal

Rawan Uang Palsu, BI Larang Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menukarkan uang pecahan di tempat tidak resmi seperti pinggiran jalan yang marak jelang Hari Raya Lebaran. Ini dikarenakan ada potensi uang yang ditukarkan palsu dan jumlahnya tidak tepat. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan, penukaran uang tunai di pinggir jalan rawan kecurangan yang dilakukan oleh para penjaja atau “inang-inang” tersebut. 

“Kepada masyarakat kami himbau untuk menukarkan uang tunai di BI dan titik-titik resmi karena terjamin keaslian dan jumlah uangnya daripda menukar di inang-inang, “ ujarnya. 

Menurutnya, para “inang-inang” tersebut sengaja memanfaatkan kesempatan masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan cepat tanpa perlu repot ke bank. Padahal jika diteliti, penukaran di sana rawan beredar uang palsu.

Meski rawan peredaran uang palsu, pihaknya telah bekerja sama dengan pemda terkait untuk melakukan pembatasan penjaja uang tersebut. “Kami bekerja sama dengan pemda, kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan tindakan pencegahan dalam uang palsu,” bebernya. 

Berdasarkan datanya, jumlah peredaran uang palsu dari tahun ke tahun menurun. Ini terlihat dari indikator jumlah uang palsu yang ditemukan dalam Rp 1 juta lembar.

Dalam 3 tahun lalu, kata dia, rata-rata ditemukan 9 lembar. Bahkan, sejak 2 tahun lalu jumlahnya menurun menjadi 5 lembar.  Tahun 2022 kembali turun menjadi 4 lembar dalam Rp1 juta. 

“Tahun ini pun sampai triwulan I baru ditemukan 1 lembar dalam Rp 1 juta uang yang beredar,” terangnya. 

Bank Indonesia sendiri menyiapkan Rp195 triliun uang tunai layak edar atau meningkat meningkat 8,22% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan diperkirakan karena memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. 

Khusus wilayah aglomerasi di Jabodetabek, BI telah menyiapkan 599 titik penukaran dengan uang sebesar Rp48,2 triliun. BI juga melakukan kerja sama dengan pihak perbankan dalam menyediakan layanan bagi wholesale yang mempunyai ritel khas. 

Serupa seperti tahun lalu, BI membatasi jumlah penukaran uang tunai layak edar per individu sebesar Rp3,8 juta dengan pecahan Rp1.000- Rp20.000. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

1 hour ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

1 hour ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

2 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

4 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

4 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

6 hours ago