Moneter dan Fiskal

Rawan Uang Palsu, BI Larang Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menukarkan uang pecahan di tempat tidak resmi seperti pinggiran jalan yang marak jelang Hari Raya Lebaran. Ini dikarenakan ada potensi uang yang ditukarkan palsu dan jumlahnya tidak tepat. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan, penukaran uang tunai di pinggir jalan rawan kecurangan yang dilakukan oleh para penjaja atau “inang-inang” tersebut. 

“Kepada masyarakat kami himbau untuk menukarkan uang tunai di BI dan titik-titik resmi karena terjamin keaslian dan jumlah uangnya daripda menukar di inang-inang, “ ujarnya. 

Menurutnya, para “inang-inang” tersebut sengaja memanfaatkan kesempatan masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan cepat tanpa perlu repot ke bank. Padahal jika diteliti, penukaran di sana rawan beredar uang palsu.

Meski rawan peredaran uang palsu, pihaknya telah bekerja sama dengan pemda terkait untuk melakukan pembatasan penjaja uang tersebut. “Kami bekerja sama dengan pemda, kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan tindakan pencegahan dalam uang palsu,” bebernya. 

Berdasarkan datanya, jumlah peredaran uang palsu dari tahun ke tahun menurun. Ini terlihat dari indikator jumlah uang palsu yang ditemukan dalam Rp 1 juta lembar.

Dalam 3 tahun lalu, kata dia, rata-rata ditemukan 9 lembar. Bahkan, sejak 2 tahun lalu jumlahnya menurun menjadi 5 lembar.  Tahun 2022 kembali turun menjadi 4 lembar dalam Rp1 juta. 

“Tahun ini pun sampai triwulan I baru ditemukan 1 lembar dalam Rp 1 juta uang yang beredar,” terangnya. 

Bank Indonesia sendiri menyiapkan Rp195 triliun uang tunai layak edar atau meningkat meningkat 8,22% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan diperkirakan karena memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. 

Khusus wilayah aglomerasi di Jabodetabek, BI telah menyiapkan 599 titik penukaran dengan uang sebesar Rp48,2 triliun. BI juga melakukan kerja sama dengan pihak perbankan dalam menyediakan layanan bagi wholesale yang mempunyai ritel khas. 

Serupa seperti tahun lalu, BI membatasi jumlah penukaran uang tunai layak edar per individu sebesar Rp3,8 juta dengan pecahan Rp1.000- Rp20.000. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Berbalik Menguat di Level 8.609 pada Pembukaan Jelang Libur Nataru

Poin Penting IHSG berbalik menguat di pembukaan ke level 8.609,98 dari 8.584,78 Penguatan didukung Wall… Read More

1 hour ago

IHSG Berpotensi Sideways, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More

2 hours ago

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

12 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

13 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

13 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

14 hours ago