Moneter dan Fiskal

Rawan Uang Palsu, BI Larang Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menukarkan uang pecahan di tempat tidak resmi seperti pinggiran jalan yang marak jelang Hari Raya Lebaran. Ini dikarenakan ada potensi uang yang ditukarkan palsu dan jumlahnya tidak tepat. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan, penukaran uang tunai di pinggir jalan rawan kecurangan yang dilakukan oleh para penjaja atau “inang-inang” tersebut. 

“Kepada masyarakat kami himbau untuk menukarkan uang tunai di BI dan titik-titik resmi karena terjamin keaslian dan jumlah uangnya daripda menukar di inang-inang, “ ujarnya. 

Menurutnya, para “inang-inang” tersebut sengaja memanfaatkan kesempatan masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan cepat tanpa perlu repot ke bank. Padahal jika diteliti, penukaran di sana rawan beredar uang palsu.

Meski rawan peredaran uang palsu, pihaknya telah bekerja sama dengan pemda terkait untuk melakukan pembatasan penjaja uang tersebut. “Kami bekerja sama dengan pemda, kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan tindakan pencegahan dalam uang palsu,” bebernya. 

Berdasarkan datanya, jumlah peredaran uang palsu dari tahun ke tahun menurun. Ini terlihat dari indikator jumlah uang palsu yang ditemukan dalam Rp 1 juta lembar.

Dalam 3 tahun lalu, kata dia, rata-rata ditemukan 9 lembar. Bahkan, sejak 2 tahun lalu jumlahnya menurun menjadi 5 lembar.  Tahun 2022 kembali turun menjadi 4 lembar dalam Rp1 juta. 

“Tahun ini pun sampai triwulan I baru ditemukan 1 lembar dalam Rp 1 juta uang yang beredar,” terangnya. 

Bank Indonesia sendiri menyiapkan Rp195 triliun uang tunai layak edar atau meningkat meningkat 8,22% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan diperkirakan karena memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. 

Khusus wilayah aglomerasi di Jabodetabek, BI telah menyiapkan 599 titik penukaran dengan uang sebesar Rp48,2 triliun. BI juga melakukan kerja sama dengan pihak perbankan dalam menyediakan layanan bagi wholesale yang mempunyai ritel khas. 

Serupa seperti tahun lalu, BI membatasi jumlah penukaran uang tunai layak edar per individu sebesar Rp3,8 juta dengan pecahan Rp1.000- Rp20.000. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

5 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

17 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

17 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

17 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

17 hours ago