News Update

Rawan Kecelakaan, Operasional GrabWheels Diminta Berhenti sampai Terbit Peraturan

Jakarta – Operasional skuter listrik milik Grab (GrabWheels) diminta dihentikan. Menunggu terbitnya aturan seiring dengan pertimbangan aspek keselamatan sebab bersinggungan dengan pengguna jalan lain.

Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan GrabWheels dan penyedia skuter listrik lainnya sebaiknya diatur. ”Polisi bersurat menegur para perusahaan penyewaan atau penyedia skuter listrik,” ungkapnya, Jumat, 4 Oktober 2019.

Peraturan diperlukan, kata Azas, supaya tidak membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu juga untuk melindungi keamanan dan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri. ”Bahaya jika tidak diatur,” tegasnya.

Membuat aturan untuk skuter listrik sendiri bukan hal mudah. Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk produk seperti GrabWheels.

Kemenhub mengumumkan jika skuter listrik seperti GrabWheels bukan termasuk klasifikasi sepeda motor maka tidak ada uji tipe. Dengan begitu pihak kepolisian juga kesulitan menerbitkan aspek legalitas. ”Itu artinya, skuter belum boleh beroperasi dulu di jalan raya,” Azas menambahkan.

Di Amerika Serikat (AS) aspek keamanan skuter listrik (e-scooter) memang menjadi sorotan. Riset yang dilakukan Forbes dan Statista pada 2019 menyatakan penggunaan produk tersebut berdampak pada kecelakaan fatal.

Hasil riset memerlihatkan bahwa sangat berbahaya bagi pengguna yang tidak berpengalaman berkendara di lalu lintas, terlebih pada jam sibuk. ”Tidak ada angka resmi mengenai kematian e-scooter, meskipun kecelakaan fatal diketahui terjadi di beberapa kota di dunia termasuk Los Angeles, London, dan Singapura,” Statista Data Journalist, Niall McCarthy, menuliskan hasil risetnya seperti dikutip dari Forbes.

Analisis tentang cidera akibat kecelakaan skuter listrik itu dilakukan oleh University of California Los Angeles dan diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open. Survey dilakukan pada rentang waktu 1 September 2017 hingga 31 Agustus 2018.

Pada periode tersebut ditemukan sebanyak 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik. Seluruhnya memerlukan perawatan medis dengan sepertiga dari mereka diangkut ke rumah sakit menggunakan ambulan.

Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak. Sebesar 40% dari cidera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%.

Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar. Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm.

”Meskipun sebagian besar perusahaan e-scooter merekomendasikan orang untuk memakai helm, terlihat rendahnya kepatuhan protokol keamanan paling dasar ini,” terusnya.

Belum lagi diperparah dengan perilaku berkendara tidak aman seperti sambil mendengarkan musik dengan earphone atau headphone, sambil mengobrol, dan menyeruput kopi.(*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

24 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

52 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago