Nasional

Raup Rp5,1 M, Penipu Cantik Ghisca Debora Beli Tas Hermes hingga Plesiran ke Belanda

Jakarta – Sejumlah barang bukti bermerek alias branded milik Ghisca Debora Aritonang yang kini menjadi tersangka kasus penipuan 2.268 tiket konser Coldplay diamankan pihak kepolisian.

Barang-barang tersebut diduga dibeli oleh Ghisca menggunakan uang hasil penipuan tiket Coldplay senilai Rp5,1 miliar. Lantas, barang-barang branded apa saja yang dibeli Ghisca tersebut?

Melansir dari berbagai sumber, ada 2 pasang sepatu merek Loro Piana, 2 pasang sandal, 2 buah handphone, 4 buah tas bermerek Hermes serta Apple Macbook. Barang-barang tersebut ditaksir senilai Rp600 juta.

Baca juga: Korban Rugi Rp312 Juta, Polisi Ciduk Penjual Tiket Fiktif Coldplay 

Barang-barang branded tersebut dibeli sejak bulan Mei atau sejak Ghisca menerima uang-uang pemesanan tiket.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka menggunakan uang miliaran rupiah hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi,” katanya, dikutip Selasa, 21 November 2023.

Termasuk untuk plesiran ke Belanda. Diketahui, tersangka bolak balik ke negeri kincir angin itu sejak bulan Mei 2023. 

“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. (Rentang waktu kepergian) Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin,” jelasnya.

Selain barang-barang tersebut, pihak polisi juga mengamankan paspor serta rekening pribadi Ghisca untuk penyelidikan lebih lebih lanjut.

Baca juga: Sukses Konser di Jakarta, Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah

Ghisca Debora Aritonang sendiri dicokok polisi pada Jumat (17/11). Dirinya diduga menipu ratusan orang dengan cara menjual tiket palsu konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Adapun, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket. Atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

3 mins ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

15 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

15 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

16 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

16 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

16 hours ago