Nasional

Raup Rp5,1 M, Penipu Cantik Ghisca Debora Beli Tas Hermes hingga Plesiran ke Belanda

Jakarta – Sejumlah barang bukti bermerek alias branded milik Ghisca Debora Aritonang yang kini menjadi tersangka kasus penipuan 2.268 tiket konser Coldplay diamankan pihak kepolisian.

Barang-barang tersebut diduga dibeli oleh Ghisca menggunakan uang hasil penipuan tiket Coldplay senilai Rp5,1 miliar. Lantas, barang-barang branded apa saja yang dibeli Ghisca tersebut?

Melansir dari berbagai sumber, ada 2 pasang sepatu merek Loro Piana, 2 pasang sandal, 2 buah handphone, 4 buah tas bermerek Hermes serta Apple Macbook. Barang-barang tersebut ditaksir senilai Rp600 juta.

Baca juga: Korban Rugi Rp312 Juta, Polisi Ciduk Penjual Tiket Fiktif Coldplay 

Barang-barang branded tersebut dibeli sejak bulan Mei atau sejak Ghisca menerima uang-uang pemesanan tiket.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka menggunakan uang miliaran rupiah hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi,” katanya, dikutip Selasa, 21 November 2023.

Termasuk untuk plesiran ke Belanda. Diketahui, tersangka bolak balik ke negeri kincir angin itu sejak bulan Mei 2023. 

“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. (Rentang waktu kepergian) Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin,” jelasnya.

Selain barang-barang tersebut, pihak polisi juga mengamankan paspor serta rekening pribadi Ghisca untuk penyelidikan lebih lebih lanjut.

Baca juga: Sukses Konser di Jakarta, Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah

Ghisca Debora Aritonang sendiri dicokok polisi pada Jumat (17/11). Dirinya diduga menipu ratusan orang dengan cara menjual tiket palsu konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Adapun, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket. Atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

35 mins ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

1 hour ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

2 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

4 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago