Nasional

Raup Rp5,1 M, Penipu Cantik Ghisca Debora Beli Tas Hermes hingga Plesiran ke Belanda

Jakarta – Sejumlah barang bukti bermerek alias branded milik Ghisca Debora Aritonang yang kini menjadi tersangka kasus penipuan 2.268 tiket konser Coldplay diamankan pihak kepolisian.

Barang-barang tersebut diduga dibeli oleh Ghisca menggunakan uang hasil penipuan tiket Coldplay senilai Rp5,1 miliar. Lantas, barang-barang branded apa saja yang dibeli Ghisca tersebut?

Melansir dari berbagai sumber, ada 2 pasang sepatu merek Loro Piana, 2 pasang sandal, 2 buah handphone, 4 buah tas bermerek Hermes serta Apple Macbook. Barang-barang tersebut ditaksir senilai Rp600 juta.

Baca juga: Korban Rugi Rp312 Juta, Polisi Ciduk Penjual Tiket Fiktif Coldplay 

Barang-barang branded tersebut dibeli sejak bulan Mei atau sejak Ghisca menerima uang-uang pemesanan tiket.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka menggunakan uang miliaran rupiah hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi,” katanya, dikutip Selasa, 21 November 2023.

Termasuk untuk plesiran ke Belanda. Diketahui, tersangka bolak balik ke negeri kincir angin itu sejak bulan Mei 2023. 

“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. (Rentang waktu kepergian) Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin,” jelasnya.

Selain barang-barang tersebut, pihak polisi juga mengamankan paspor serta rekening pribadi Ghisca untuk penyelidikan lebih lebih lanjut.

Baca juga: Sukses Konser di Jakarta, Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah

Ghisca Debora Aritonang sendiri dicokok polisi pada Jumat (17/11). Dirinya diduga menipu ratusan orang dengan cara menjual tiket palsu konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Adapun, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket. Atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

2 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

3 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

3 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

4 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

4 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

5 hours ago