Moneter dan Fiskal

Rasio Pajak RI Harus Segini Agar Keluar dari Middle Income Trap

Jakarta – Rasio pajak terhadap PDB (produk domestic bruto) atau tax to GDP ratio di Indonesia terbilang masih rendah. Head of Mandiri Institute, Teguh Yudo Wicaksosno menyebutkan tax to GDP ratio yang dibutuhkan suatu negara untuk keluar dari middle income trap sebesar 12,88 persen.

Hal tersebut dikarenakan, tax to GDP ratio yang baik justru merupakan bagian terpenting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Baca juga: Bappenas Sebut 15 Tahun Lagi RI Keluar dari Middle Income Trap

“Karena kita ingin mencapai visi 2045 maka pertumbuhan ekonominya harus diatas 5 persen. Target 2045 kita tembus middle income trap maka pertumbuhannya harus 6 – 7 persen untuk mencapai akselerasi itu setidaknya tax to GDP rasio kita 12,88 persen atau lebih tinggi,” ungkap Teguh diksusi Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, Selasa 29 Agustus 2023.

Teguh menambahkan, tax to GDP ratio yang sebesar 12,88 persen untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan hasil studi dari IMF (international monetary fund). Sehingga, jika suatu negara menebus angka 12,88 persen, maka dalam 3 tahun ke depan negara tersebut akan mengalami akselerasi pertumbuhan ekonomi

“Jadi bayangkan misalanya katakanlah kita income-nya Rp10jt, hitungan kasarnya 12,88 persen itu kan sekitar 130 ribu, jadi sebetulnya manageable. Tapi klo dari studi ini satu yang critical. Di satu sisi memang ada isu struktural terkait dengan penerimaan perpajakan. Di sisi lain penerimaan perpajakan yang sehat setidaknya diatas yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Adapun, berdasarkan data Mandiri Institute, tax to GDP Indonesia pada tahun 2022 sebesar 10,4 persen dan target di tahun 2023 sebesar 10,3 persen. Dia menambahkan, dengan asumsi pertumbuhan PDB sebesar 5,2 persen pada RAPBN 2024, target penerimaan pajak yang sebesar 9,3 persen, maka tax to GDP rasio sebesar 10,7 persen di 2024.

Baca juga: Korupsi Picu Negara Terperangkap di Middle Income Trap

“Jadi di tahun 2024 rasio tax to GDP sekitar 10,7 persen maka setidaknya kita membutuhkan tambahan 2,8 precented point untuk pertumbuhan ekonomi kita bisa akselerasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyatakan bahwa pihaknya optimis dengan adanya core tax yang akan dimplementasikan di tahun 2024 akan meningkatkan tax to GDP ratio.

“Mudah-mudahan tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih sustain lah. Kalau angkanya 12,88 atau 15 persen sebagai titik poin untuk mencapai sustainable sebuah tax ratio,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago