Ekonomi dan Bisnis

Rasio Kredit UMKM 30 Persen Terancam Gagal, Ini Langkah Kementerian UMKM

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) mengakui bahwa pencapaian target rasio kredit UMKM sebesar 30 persen pada tahun 2024 akan sulit tercapai. Pada 2023, rasio kredit UMKM baru mencapai 19,6 persen.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan pembiayaan yang tersedia. Saat ini, subsidi pembiayaan dari pemerintah hanya mencakup kredit usaha mikro dengan plafon hingga Rp500 juta.

“Kami ditargetkan tahun ini 30 persen sepertinya akan sulit tercapai, karena faktanya saat ini yang disubsidi oleh pemerintah adalah baru kredit skala mikro sampai dengan Rp500 juta,” ujar Temmy dalam acara Sarsehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca juga: Menteri Maman Minta Insentif UMKM PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang

Untuk itu, Kementerian UMKM, mengusulkan dua skema kredit baru untuk usaha kecil dan menengah pada tahun depan. Pertama, skema kredit UKM agregrator dengan pembiayaan berbasis rantai pasok.

“Mereka tidak bisa maju sendiri harus diagregasi dalam satu holding atau klasterisasi sehingga posisi tawar mereka dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun masuk ke rantai pasok industri lebih luas lagi,” jelasnya.

Baca juga: OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

Kedua, skema kredit untuk UKM penyedia barang dan jasa pemerintah, yang mencakup subsidi suku bunga komersial sebesar 3 persen, dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar. UKM penerima penerima subsidi ini akan dipiih secara selektif berdasarkan kriteria yang tepat.

Selain itu, Kementerian UMKM juga mendorong optimalisasi sistem digital untuk memastikan pembiayaan yang lebih cepat dan efisien, serta pemberian grace period yang lebih fleksibel. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

12 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago