Keuangan

Rasio Klaim Membaik, Sompo Insurance Pastikan Premi Tetap Kompetitif

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan signifikan sepanjang 2024, turun menjadi 71,2 persen dari 97,5 persen pada 2023. Tren ini juga terlihat pada Sompo Insurance yang berhasil menekan klaim rasio secara drastis tahun ini.

Chief Health Officer Sompo Insurance, Irfan Firdaus mengungkapkan, pihaknya berhasil mengurangi klaim rasio dari sebelumnya di atas 90 persen menjadi di bawah 75 persen.

“Di 2024, klaim rasio kami sebelumnya di atas 90 persen. Saat ini sudah bisa ditekan sampai di bawah 75 persen,” ujarnya di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: Sompo Insurance Hadirkan Skema Baru Asuransi Kesehatan UMKM

Meski demikian, Sompo Insurance tidak serta-merta menaikkan premi secara signifikan, meskipun proyeksi inflasi medis diperkirakan mencapai 19 persen.

“Kami tidak akan menaikkan premi langsung sebesar 19 persen. Mungkin hanya 5-10 persen saja,” jelas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan, strategi ini bukan berarti perusahaan enggan membayarkan klaim nasabah. Menurutnya, Sompo tetap berkomitmen terhadap pembayaran klaim, namun dengan pengelolaan yang lebih ketat dan efisien.

“Bukan berarti Sompo tidak mau membayarkan klaim, bukan. Tapi dengan biaya yang mahal, monitoring ketat ini menjadi kontrol bagi kami di asuransi dan juga bagi provider. Jadi sama-sama bergandengan tangan,” katanya.

Baca juga: Bos Sompo Insurance Beberkan Tantangan Industri Asuransi di 2025

Ia juga menyoroti persepsi bahwa kenaikan premi semata-mata membebani nasabah.

“Dari segi pricing, seolah-olah kami ingin membebankan nasabah. Padahal bukan seperti itu. Ada dasar yang jelas mengapa perusahaan melakukan langkah tersebut,” tambahnya.

Sompo Insurance memperkirakan bahwa hingga akhir 2025, rasio klaim kesehatan masih dapat ditekan lebih lanjut ke kisaran 70-75 persen. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago